KPK Pecat Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas Ratusan juta!

oleh
oleh

Forumrakyat.co.id|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan putusan terkait kasus pegawainya yang melakukan korupsi uang perjalanan dinas. Pegawai bernama Novel Aslen Rumahorbo itu saat ini telah dipecat.

“Hari ini KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 19/9/2023.

Ali mengatakan Novel Aslen dinilai melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. KPK menilai Aslen melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” ucap Ali.

“Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,” tambahnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap modus kasus korupsi perjalanan uang dinas pegawai KPK. Pelaku disebut memalsukan data perjalanan agar mendapatkan keuntungan.

“Ada markup misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah menjadi enam. Di kwitansi semula dari 150 ditambah tujuh, nambah-nambah begitu yang terakumulasi selama satu tahun sekitar Rp 500 juta,” kata Ghufron.

 

 

 

 

 

 

Sumber: detikNews

 

No More Posts Available.

No more pages to load.