Forumrakyat.co.id|Nagan Raya –Modus Kasih Tumpangan dan antarkan pulang seorang pemuda berinisial AR ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya.
Hal in karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di sebuah sekolah di kabupaten setempat.
“Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Machfud, dikutip dari Antara, Selasa 26/9/23.
Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap AR dilakukan polisi di kawasan Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku berada di daerah ini.
Aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap korban, terjadi di dalam mobil Innova yang dikemudikan oleh pelaku.
Awalnya, korban sedang berjalan kaki pulang dari sekolahnya, dan tersangka AR menawarkan tumpangan kepada korban untuk mengantarnya pulang ke rumah.
Saat akan tiba ke rumah korban, tersangka AR kemudian memutar arah mobilnya menuju ke arah Meulaboh dan kala itu ia mulai melakukan aksinya dengan meraba bagian tubuh korban.
Tersangka AR juga membawa korban di dalam mobilnya ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue, dan di lokasi ini pelaku juga melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka pakaian seragam sekolah yang di pakai oleh korban.
Meskipun korban sempat menjerit kesakitan dan berupaya melakukan perlawanan, namun pelaku terus melakukan aksi bejatnya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka AR kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Namun saat korban akan turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku.
“Saat ini tersangka AR telah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Machfud.
Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Jinayat. [r]
Sumber: Jawapost.com








