LHOKSUKON (FR) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, pada Kamis (4/4/2024) di kawasan Gampong Glumpang Umpung Unoe, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Tersangka yang ditangkap berinisial S pria 32 tahun warga Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, bersama tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 12 paket Narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi, menyampaikan pihaknya menemukan barang bukti sabu itu dibawa dalam bungkusan rokok HD yang dikantongi tersangka.
“Saat itu tersangka diamankan sedang melintas di jalan menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Sunardi.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lajut, petugas membawa tersangka ke Mapolres Aceh Utara.(SF).







