Setelah sebelumnya meraih Penghargaan Energi dari Dewan Energi Nasional pada Oktober tahun lalu, Aceh kembali memperoleh penghargaan bergengsi di Bidang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Kali ini, penghargaan tersebut diberikan oleh Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).
Dalam kategori “Implementasi Kebijakan dan Regulasi Perda RUED,” Aceh berhasil menonjol dan mendapatkan penghargaan yang diserahkan oleh Ketua Umum ADPMET, Ridwan Kamil, dan diterima oleh Pj. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Mahdinur, M.M. Upacara penghargaan ini berlangsung pada puncak Rakernas ADPMET Award 2022 di The Anvaya Beach Resort Bali pada Rabu (9/11/2022) lalu.
Ir. Mahdinur, M.M., selaku Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Aceh, menyatakan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari upaya serius Aceh dalam mengadopsi kebijakan dan regulasi yang mendukung pengembangan energi terbarukan. “Ini merupakan bagian dari subnasional G20 dan inisiasi daerah serta dukungan ADPMET kepada pemerintah,” kata Mahdinrima penghargaan dari ADPMET Ir. Mahdinur,M.Mp lakukan foto bersama.

Proses seleksi penghargaan ini melibatkan tahap penyaringan pengolahan data, survei, serta verifikasi data berdasarkan riset dan pengumpulan data secara independen terkait transisi energi dan energi terbarukan bagi 86 daerah penghasil migas anggota ADPMET.
ADPMET, yang terdiri dari anggota Provinsi, Kabupaten, Kota, serta BUMD Penghasil Migas dan Energi Terbarukan, telah menjadi wadah penting bagi kolaborasi dan pertukaran informasi antardaerah dalam hal pengelolaan sumber daya energi. Dengan transformasinya menjadi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan, ADPMET semakin mengukuhkan perannya dalam mendukung peralihan dari energi konvensional ke energi terbarukan di Indonesia.
Sekilas Tentang ADPMET
Anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan terdiri dari Provinsi, Kabupaten, dan Kota Serta BUMD (Energi & Migas) Penghasil Migas dan Energi Terbarukan.
Pada 1 September 2001, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, dilaksanakan Deklarasi dan Pembentukan Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) yang digagas oleh 47 Daerah Penghasil Migas (Provinsi, Kabupaten dan Kota).
Pada 3 Desember 2021 bertempat di Hotel Grand Sahid Cikarang dilaksakan Rapat Kerja Nasional FKDPM yang pertama, yang dihadiri oleh tiga (3) Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Menteri Keuangan RI, yang menghasilkan sebuah kesepakatan yang dinamakan Kesepakatan Cikarang;
Pada 5 Februari 2015 melaui Munas ke III, di Hotel JW Marriott Jakarta, FKDPM berubah nama dan dikukuhkan menjadi Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) yang beranggotakan 89 Provinsi, Kabupaten/Kota penghasil migas.
Pada 7 Desember 2020, melaui Munas ke IV, di Hotel The Anvaya, Kuta Bali, ADPM bertransformasi menjadi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) dan dikukuhkan bersamaan dengan Pengukuhan Dewan Pengurus ADPMET di Bandung pada tanggal 2 Maret 2021 oleh Menteri Dalam Negeri RI. (Adv).






