Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir. Mahdinur, M.M., telah mengungkapkan komitmen pemerintah dalam memudahkan investasi di sektor energi terbarukan. Melalui regulasi baru, Aceh bertekad untuk meningkatkan konsumsi energi terbarukan, penelitian, dan kemitraan strategis guna memajukan sektor ini.
Potensi energi terbarukan di Aceh, seperti panas bumi, tenaga surya, tenaga bayu, dan bio-energi, belum sepenuhnya dimanfaatkan secara maksimal. Dengan potensi sebesar 5,147 MW untuk tenaga air, 1.145 MW untuk panas bumi, dan 7.881 MW untuk tenaga surya, Aceh menjadi ladang investasi yang menjanjikan.
Pemerintah Aceh telah merancang roadmap untuk transisi energi terbarukan, tidak hanya melalui investasi tetapi juga dengan menyusun kerangka hukum melalui Qanun Aceh. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga riset dan BUMN, menjadi kunci dalam menggarap sektor energi terbarukan.

Langkah-langkah ini sejalan dengan konsep Aceh Green, yang menjadi semangat dalam membangun ekonomi daerah. Penghargaan dari Dewan Energi Nasional dan ADMET AWARD 2023 merupakan pengakuan atas upaya Pemerintah Aceh dalam mendorong implementasi kebijakan energi terbarukan.
Dengan potensi besar dan kemudahan investasi yang ditawarkan, sektor energi terbarukan di Aceh menjadi magnet bagi para investor untuk turut serta mengembangkan potensi tersebut.
Energi terbarukan (renewable energy) adalah sumber energi yang berasal dari alam dan dapat diperbarui terus menerus tanpa batas. Manfaatnya dapat digunakan di berbagai aktivitas manusia.
Namun, dalam pelaksanaannya terutama di bidang investasi, tentu ada aturan yang harus dilalui dan dipenuhi. Kali ini, pihak pemerintah berjanji untuk memberi kemudahan soal aturan, kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir. Mahdinur, M.M.
Pihaknya sangat serius dalam menjalankan upaya transisi energi di Provinsi itu.
“Langkah-langkah tersebut tidak hanya menggarap sumber-sumber energi baru terbarukan (EBT), tapi juga telah melahirkan regulasi dan aturan yang memudahkan investasi di sektor tersebut,” kata Mahdinur belum lama ini.
Ir. Mahdinur, M.M menyebutkan, Pemerintah Aceh pada 2019, telah mengeluarkan Qanun atau Perda tetang Rancangan Umum Energi Aceh(RUEA). Lewat Aturan itu, Dinas ESDM Aceh menargetkan peningkatan konsumsi EBT, penelitian, dan juga kemitraan strategis dalam rangka pengembangan energi baru terbarukan.
Bicara potensi, Aceh milik banyak sumber EBT yang belum digarap secara maksimal. Seperti panas bumi, tenaga surya, tenaga bayu, dan bio-energi yang sangat melimpah.
“Sebagai contoh, potensi EBT tenaga air saja diperkirakan potensinya capai 5,147 MW, panas bumi 1.145 MW dan tenaga surya 7.881 MW,”jelasnya.
Kepala Dinas ESDM Aceh ini dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah menyusun roadmap dalam kerangka transisi energi baru terbarukan.
Persiapan itu tidak hanya melalui kemitraan dan investasi, namun telah menyiapkan kerangka hukumnya berupa Qanun Aceh. Kita serius menuju transisi energi, ujarnya.
Ia juga menyebutkan, besarnya potensi EBT di Aceh, belum digarap secara maksimal dan pemanfaatannya masih sangat kecil. Bahkan, sektor panas bumi, angin dan bio-energi belum terjamah.
Untuk itu, tambah Mahdinur, selain riset dan penelitian, pihaknya juga terus bekerjasama dengan banyak pihak, seperti kampus, lembaga riset, BUMN dan pemangku kepentingan lainnya untuk menggarap sektor tersebut.
Dia mengakui bahwa beberapa mitra strategis, seperti pengusaha nasional dan lokal telah menjajaki peluang kerjasama dengan Pemerintah Aceh untuk menggarap EBT. Bahkan, beberapa sektor energi air sudah ditandatangani kontrak.
Selain menggarap sektor EBT, ungkapnya, Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan transisi konsumsi energi ditengah masyarakat, salah satunya dengan percepatan penggunaan kenderaan bermotor listrik berbasis baterai.
Langkah-langkah tersebut, sejalan dengan konsep Aceh Green yang merupakan semangat pemerintah dalam membanguan perekonomian daerah.
Keberhasilan Pemerintah Aceh dalam menjalankan transisi energi, dapat perhatian dari banyak pihak. Dewan Energi Nasional (DEN), beri penghargaan kepada Dinas ESDM atas implementasi kebijakan rencana umum energi nasional melalui aturan turunan berupa peraturan derah tentang rencana umum energi Aceh.
Tidak hanya itu saja, Dinas ESDM Aceh juga mendapatkan penghargaan ADMET AWARD 2023 di bidang EBT kategori implementasi regulasi Perda RUED.
Mahdinur melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya mendorong transisi energi dan pengelolaan data energi.
Harapannya, sektor EBT di provinsi ini akan menjadi perhatian bagi banyak investor untuk dapat digarap, sebab potensinya sangat besar. Apalagi daerah ini banyak sekali kemudahan yang bisa diberikan untuk investasi disektor EBT. (Adv).






