Sabang FR – Sampai berita ini lansir pada pukul 17.00 WIB belum ada Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Sabang, yang mengantar pendaftarannya ke pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sabang, di Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Rabu (28/08/2024).
Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said dalam konferensi pers kepada wartawan mengatakan, hari ini tanggal Rabu 28 Agustus 2024 merupakan hari yang kedua penerimaan pendaftaran bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang pada Pilkada serentak 2024.
“Sampai dengan sore ini pukul 16.00 belum ada bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, yang mendaftar ke KIP, karenanya sampai dengan jam 16.00 hari ini dapat disampaikan bahwa belum ada bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang yang mendaftar” kata Akmal Said.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima konfirmasi kedatangan atau pendaftaran bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, bahwa akan dilakukan esok hari di hari yang hari ketiga setelah dibuka pintu pendaftar dari bakal Pasangan Calon gabungan partai Politik Partai Aceh, Partai Golkar dan partai Demokrat pada pukul 16.30 waktu Indonesia Barat.
Kemudian juga ada informasi besok juga akan dilanjutkan pendaftaran dari Paslon perseorangan atas nama. Zulkifli H Adam dan Drs Suradji Junus pada pukul 20.00 waktu Indonesia Barat.
Nah karenanya mungkin ini dapat menjadi informasi untuk dapat diketahui oleh masyarakat dan mudah-mudahan di hari terakhir besok juga kita dapat melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik- baiknya mungkin., jelasnya
Ditanya apakah ada kendala bagi Paslon Pilkada Sabang, Akmal menerangkan karena memang belum ada yang mendaftar jadi, belum ada kendala yang dapat rasakan, hanya saja mungkin informasinya hari ini akan ada dari Paslon yang ingin mengaktivasi akun.
“Sejauh ini akan ada 3 Paslon yang sudah mengaktivasi akun. Untuk pendaftaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, sehingga bagi Paslon lebih mudah melakukan segala sesuatu dalam hal yang berhubungan dengan KIP Kota Sabang,” ujarnya.
Sementara itu lanjut Akmal, tadi informasi yang disampaikan oleh jajaran Sekretariat KIP Kota Sabang, akan ada Bapaslon yang akan kembali mengaktivasi akun, untuk aplikasi pencalonan kepala daerah.
Seperti diketahui opini yang merebak bahwa akan ada 4 Bapaslon namun, KIP Kota Sabang belum bisa menyampaikan jumlah Paslon yang akan mendaftar. KIP hanya menunggu mulai hingga terakhir masa pendaftaran dan siapa saja yang akan mendaftarkan diri.
Terkait dengan anggota DPRK yang terpilih dan dilantik itu sudah ada syaratnya dimana kalau anggota DPRK terpilih saat mendaftar wajib menyampaikan pernyataan mundur kepada pimpinan partai politiknya dan itu dimasukkan nanti di dalam dokumen pencalonan kalau yang sedang menjabat memang harus menyampaikan pengunduran diri., pungkasnya.
Sementara komisioner KIP lainnya Muhammad Yani menyatakan, sesuai ketentuan untuk anggota DPRK aktif mereka ketika ingin menjadi mengajukan menjadi calon Wali kota dan Wakil Wali kota, persyaratan yang harus mereka penuhi, yaitu mundur sebagai anggota DPRK.
Pengunduran diri dan keterangan bahwa surat pengunduran dirinya adalah masih dalam proses, kemudian bagi calon anggota dewan yang terpilih yang belum dilantik, mereka mengundurkan diri kepada partai politik pengusungnya dan ketika nanti didalam dokumen pencalonannya akan dimasukkan surat pemberitahuan oleh partai politiknya bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
“Itu merupakan dokumen wajib ketika pendaftaran kita hanya memeriksa ketersediaan dokumen tersebut, tetapi belum kita verifikasi tentang kebenarannya. Jadi, nanti kebenarannya ketika masuk ditahap farming, maka nanti ketika itu belum benar, kita akan kembalikan kepada pasangan calon tersebut untuk diperbaiki,” ungkap Muhammad Yani. (Red/Jll)







