LHOKSUKON (FR) — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil SE MM (Ayah Wa) dan Tarmizi (Panyang), mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara. Ujian tersebut berlangsung di Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, pada Rabu pagi, 4 September 2024.
Uji Mampu Baca Al-Qur’an merupakan salah satu syarat penting bagi calon kepala daerah dalam Pilkada Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Huruf C Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa calon harus beragama Islam, taat menjalankan syariat Islam, dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan tim penguji dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), yakni Tgk Jamaluddin HK SSos, perwakilan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Tasyukur SH MH, serta Drs Tgk A Rahman Bitai MA dari Kantor Kementerian Agama.
Dalam pengamatan awak media, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Ayah Wa dan Tarmizi Panyang, hadir dengan kompak mengenakan busana muslim berwarna hijau toska. Keduanya terlihat tenang saat mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an.
Surat dan ayat Al-Qur’an yang diuji dibagi dalam tiga kelompok: kelompok juz 1-15 sebanyak tiga ayat, kelompok juz 16-29 juga tiga ayat, dan kelompok juz amma satu surah. Bacaan Al-Qur’an dinilai dalam format murattal, dengan waktu penilaian maksimal 15 menit untuk setiap calon.
Calon Bupati Ismail A Jalil, atau yang lebih dikenal sebagai Ayah Wa, mendapat giliran pertama membaca Al-Qur’an. Ia membacakan Surah Al-Baqarah Ayat 183-185, dilanjutkan dengan Surah Al-Mu’minun Ayat 1-3, dan terakhir Juz ‘Amma Surah Al-Fil.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Tarmizi Panyang membacakan Surah Ali Imran Ayat 102-104, diikuti Surah Al-Mulk Ayat 1-3, dan terakhir Juz ‘Amma Surah Al-Ma’un.
Ketua tim penguji, Tgk Jamaluddin HK, menjelaskan bahwa aspek penilaian meliputi tiga komponen utama: tajwid, fashahah (kefasihan), dan adab. “Ada tiga item penilaian, yaitu tajwid, fashahah, dan adab. Masing-masing memiliki bobot penilaian: 40 untuk tajwid, 40 untuk fashahah, dan 20 untuk adab,” ungkap Waled Jamal, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menyatakan bahwa uji mampu baca Al-Qur’an ini merujuk pada pedoman teknis KIP Aceh yang menetapkan bahwa calon dianggap memenuhi syarat jika memperoleh nilai minimal 50. “Hari ini kita mengadakan uji mampu baca Al-Qur’an bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara 2024. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang mensyaratkan calon harus mampu membaca Al-Qur’an dengan baik berdasarkan penilaian tim penguji,” jelas Hidayat.
Hasil uji mampu baca Al-Qur’an ini akan diumumkan pada Kamis, 5 September 2024, sesuai dengan keputusan tim penguji. “Plenonya tanggal 5 September, namun proses publikasinya masih akan kami lihat,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil jika ada pasangan calon yang tidak lulus uji mampu baca Al-Qur’an, Hidayat menegaskan bahwa “Jika tidak lulus, karena ini merupakan syarat mutlak, maka calon tersebut harus diganti, karena PKPU juga mengatur pergantian calon.”
Pada hari yang sama, Rabu, 4 September 2024, pukul 14.00 WIB, pasangan calon tersebut akan menandatangani pernyataan kesanggupan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA di Gedung DPRK Aceh Utara, Lhoksukon. “Ini juga disyaratkan dalam Qanun Aceh,” tutup Hidayat.
Acara tersebut turut dihadiri oleh para Komisioner KIP Aceh Utara, Panwaslih Aceh Utara, Liaison Officer (LO) dari masing-masing partai, serta doa penutup yang dipimpin oleh Imam Besar Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Tgk Jamaluddin Ismail (Walidi). (Sayed Panton).







