SABANG, FR – Masyarakat yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak perlu khawatir dan gundah pasalnya, tetap akan mendapatkan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan November nanti.
Tentu dengan persyaratan yang harus dipenuhi yakni, memiliki kartu tanda penduduk atau E-KTP.
Ketua KIP Kota Sabang melalui, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Mualim Hasibuan menjelaskan, bahwa masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya selama mereka memiliki e-KTP., jelasnya.
Mualim mengatakan, warga yang berada di luar wilayah tempat asalnya tetap dapat memberikan suara melalui DPT pindahan, meskipun hanya akan menerima satu surat suara, yakni untuk pemilihan gubernur.
Proses penetapan DPT ini mencakup pemilih dari seluruh wilayah Sabang, termasuk TPS reguler dan TPS khusus, seperti yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas B II Sabang.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di TPS khusus Lapas mencapai 57 orang, terdiri dari 53 laki-laki dan 4 perempuan.
Namun, ada beberapa masalah teknis terkait validitas data pemilih di Lapas, yang sedang ditangani oleh tim KIP.
Pada rapat pleno, KIP Kota Sabang juga menerima masukan dan saran dari berbagai pihak, diantaranya terkait dengan perbaikan data pemilih dan penyesuaian terhadap masukan dari Panwaslu.
Beberapa pemilih dari daerah tertentu mengalami perpindahan TPS, dan KIP memastikan bahwa semua permasalahan terkait pemilih tersebut telah ditangani dengan baik.
“Jika ada pemilih yang belum terdaftar di DPT, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP pada hari pemilihan,” kata Mualim Hasibuan., Jum’at (20/09/2024) di Sabang.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Disdukcapil dan pihak Lapas yang telah membantu memfasilitasi proses ini, sehingga data pemilih dapat terinput dengan baik.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pleno oleh ketua KIP, yang menandai penetapan DPT secara resmi untuk pemilihan yang akan datang. Total jumlah pemilih di Kota Sabang yang telah ditetapkan adalah 28.832 orang. (Pa’DJ)







