SABANG, FR – Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, dan telah menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial (medsos). Kini penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sabang melakukan perlindungan bagi korban M.A yang menjadi keganasan orang menganiaya secara tidak perikemanusiaan, Kamis (07/11/2024).
Tim penyidik PPA Polres Sabang kini memberikan perlindungan kepada korban M.A setelah pelaku penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri, yang mana pelaku berinisial D.I (53) telah diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Sabang, setelah prilaku ayahnya viral di medsos.
Kejadian tersebut menimpa korban atas nama M.A, yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri D.I, (53) dengan indentitas yakni agama Islam, pekerjaan swasta, kelamin Laki-laki, Alamat, Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Yang mana kejadian itu berlangsung sekitar pukul 22. 40 WIB, bertempat di Rumah Makan Bundo Kanduang, yang terletak di Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.
Untuk memberikan perlindungan kepada korban M.A, pihak penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sabang telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sabang.
Sebagai bagian dari perlindungan dan pemulihan psikologis, korban yang merupakan anak kandung pelaku, pada hari Rabu 6 November 2024 telah diantar oleh petugas Polwan Unit PPA Polres Sabang bersama petugas dari Dinsos Kota Sabang menuju Banda Aceh.
Tiba di Banda Aceh, korban akan ditempatkan di Rumah Titipan Anak milik Dinas Sosial Provinsi Aceh, untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan yang diperlukan.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, untuk memastikan korban mendapat perlindungan yang optimal.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa korban mendapatkan hak-haknya untuk hidup aman dan tanpa kekerasan,” tegasnya.
Polres Sabang juga telah mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga maupun terhadap anak, dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Sementara itu, kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku D.I saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Sabang dan Dinas Sosial Kota Sabang berharap agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap perlindungan anak dan keluarga, serta mendorong upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di masa depan., harap AKP Bukhari, SH. (Pa’DJ)







