Tegakkan Syariat Islam Kejari Sabang Kembali Laksanakan Hukum Cambuk

oleh
oleh
Terdakwa saat dieksekusi oleh Algojo di depan kantor Kejaksaan Negeri Sabang

Sabang, FR – Dalam rangka menegakkan Syariat Islam yang diberlakukan di bumi Aceh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, kembali mengeksekusi terhadap terdakwa pelanggar

Pada hari Jumat, 07 Februari pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri
Sabang.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk ini dipimpin oleh Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Sabang ZULHAM DAMS, SH dan ikut disaksikan oleh pejabat Forkopimda Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.

Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap 2 orang terdakwa Perkara dalam perkara Hukum Jinayat yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kepada terdakwa dihukum dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa 12 kali cambuk didepan umum dalam perkara jinayat atas nama terdakwa JOJO
PUSPITO BIN PONIRAN

Hukum ini sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor 1/JN/2025/MS.Sab tanggal 03 Februari 2025 dikurangi masa tahanan menjadi 9 kali cambuk.

Kemudian 12 kali cambuk didepan umum dalam perkara jinayat atas nama terdakwa REVA MAHENDRA BIN HASAN BASRI sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor 2/JN/2025/MS.Sab tanggal 03 Februari 2025 dikurangi masa tahanan menjadi 9 kali cambuk.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Sabang diwakili Kepala Seksi PAPBB Zulham Dams, S.H menyampaikan bahwa Terpidana Jojo Puspito Bin Poniran dan Reva Mahendra Bin Hasan Basri telah menjalani persidangan sampai pada tahapan di Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang.

Maka yang bersangkutan diputus bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah sehingga Terpidana dijatuhi hukuman dengan pidana/’uqubat ta’zir 12 kali cambuk dikurangi dengan masa
penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana. Sedangkan barang bukti 2 Unit Handphone dirampas untuk Negara dan uang sebesar Rp. 100.000,- dirampas untuk negara diserahkan kepada Baitul Mal Kota Sabang.

Penulis : Jalal/Sabang

No More Posts Available.

No more pages to load.