Forumrakyat.co.id|Langsa – 22 Maret 2025, ada yang tidak beres di DPRK Langsa.
Sudah berbulan-bulan parlemen lokal ini berlarut-larut dalam konflik internal, menghambat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), mandeknya pembahasan APBK 2025, hingga penundaan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih, Jeffry Sentana-M. Haikal.
Puncaknya, pada 18 Maret 2025, Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari.
Surat itu meminta penjelasan atas lambatnya penyelesaian Tata Tertib (Tatib) DPRK, pembentukan AKD, dan penjadwalan Rapat Paripurna.
Ini menjadi sinyal bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah berupaya turun tangan untuk menyelesaikan kekisruhan di parlemen Kota Langsa.
Namun, apakah DPRK Langsa akan segera merespons, atau tetap terjebak dalam drama politik berkepanjangan?
Tatib Tak Beres, AKD Tak Terbentuk, DPRK Langsa Lumpuh
Sejak pelantikan anggota DPRK Langsa periode 2024-2029 pada 2 Oktober 2024, parlemen ini seperti kehilangan arah.
Penyebab utama adalah terhambatnya pengesahan Tatib DPRK, yang menjadi dasar kerja legislatif.
Pada 7 November 2024, Tim Perumus telah menyelesaikan rancangan Tatib dan menyerahkannya kepada Ketua DPRK.
Namun, Ketua DPRK, Melvita Sari, diduga mengubah isi rancangan tersebut tanpa koordinasi dengan Tim Perumus sebelum dikirim ke Pemerintah Aceh untuk difasilitasi. Akibatnya, terjadi dualisme pengajuan rancangan Tatib:
12 November 2024: Wakil Ketua I DPRK Langsa, Burhansyah, mengirimkan rancangan Tatib hasil Tim Perumus ke Pemerintah Aceh.
13 November 2024: Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, mengirimkan rancangan versinya sendiri, yang diduga telah dimodifikasi.
Kondisi ini membuat Biro Hukum Pemerintah Aceh menolak memproses fasilitasi Tatib DPRK Langsa, karena ada dua dokumen berbeda dengan nomor agenda yang sama.
Tanpa Tatib yang disahkan, DPRK Langsa tidak bisa membentuk AKD, yang berakibat pada lumpuhnya fungsi legislatif.
Pembahasan APBK 2025 ikut tersendat, sehingga APBK Langsa 2025 akhirnya ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwal), bukan dengan Qanun DPRK sebagaimana mestinya.
Gubernur Aceh Menegur DPRK Langsa, Ada yang Masih Bandel?
Melihat situasi yang semakin kacau, Pemerintah Aceh akhirnya turun tangan. Pada 18 Maret 2025, Sekda Aceh secara resmi menyurati Ketua DPRK Langsa, meminta penjelasan terkait:
Pertama penyelesaian Tatib DPRK Langsa yang masih menggantung sejak November 2024.
Kedua pembentukan AKD, yang seharusnya sudah selesai dalam waktu satu bulan setelah pelantikan anggota DPRK.
Ketiga penjadwalan Rapat Paripurna DPRK, termasuk agenda pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa.
Surat ini menegaskan bahwa Gubernur Aceh telah berupaya menyelesaikan persoalan ini, dan secara tidak langsung menjadi teguran kepada DPRK Langsa yang hingga kini belum menjalankan tugasnya secara maksimal.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Ketua DPRK Langsa.
Gaji Dewan Terancam, Pelantikan Walikota Terbengkalai
Kekisruhan di DPRK Langsa tidak hanya berdampak pada jalannya pemerintahan, tetapi juga menyentuh kepentingan pribadi para anggota dewan.
Karena APBK 2025 ditetapkan melalui Perwal, gaji dan tunjangan anggota DPRK Langsa terancam tidak bisa dicairkan.
Hal ini disebabkan aturan keuangan daerah yang mensyaratkan adanya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam APBK.
Selain itu, pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih, Jeffry Sentana-M. Haikal, juga ikut tersendat.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah harus dilakukan maksimal 30 hari setelah penetapan KIP dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena penetapan pemenang Pilkada Langsa dilakukan pada 13 Februari 2025, maka Jeffry Sentana dan M. Haikal seharusnya sudah dilantik paling lambat 13 Maret 2025.
Namun hingga saat ini, belum ada jadwal pelantikan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.
“Jika pelantikan terus tertunda, ini akan menimbulkan ketidakpastian politik di Langsa. Gubernur Aceh sudah turun tangan, tapi DPRK Langsa seperti tidak peduli,” ujar Saifullah, Ketua Fraksi Langsa Juara.
DPRK Langsa Tak Kunjung Sepakat, Rakyat yang Jadi Korban
Sementara para politisi di DPRK Langsa sibuk berkonflik, masyarakat Kota Langsa harus menanggung dampaknya.
Banyak program pembangunan yang seharusnya dijalankan sejak awal 2025 kini tertunda karena anggaran belum berjalan normal.
Di sisi lain, perlawanan terhadap kepemimpinan Ketua DPRK Langsa terus menguat.
Pada 6 Februari 2025, sejumlah anggota DPRK bahkan nekat menyegel ruang kerja Ketua DPRK sebagai bentuk protes.
Mereka menempelkan poster-poster bernada kritik, seperti:
“Ganti Ketua DPRK, Lembaga ini bukan milik pribadi.”
“DPRK ini milik rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.”
“Keputusan DPRK hasil rapat, bukan keinginan pribadi.”
Kondisi ini semakin memperjelas bahwa krisis politik di DPRK Langsa belum menemukan titik terang.
Kisruh di DPRK Langsa telah menjadi krisis politik yang serius. Beberapa hal yang menjadi sorotan utama:
– Tatib DPRK yang tak kunjung disahkan membuat parlemen lumpuh dan tidak bisa menjalankan tugasnya.
– APBK 2025 harus ditetapkan lewat Perwal, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administratif.
– Pelantikan Walikota Langsa yang tertunda makin memperburuk ketidakpastian politik di daerah.
– Gubernur Aceh sudah turun tangan melalui teguran resmi kepada DPRK Langsa, tapi belum ada progres signifikan.
Apakah DPRK Langsa akan segera berbenah, atau tetap sibuk dengan drama politiknya sendiri?
Yang pasti, jika parlemen Kota Langsa tidak segera menyelesaikan masalah ini, rakyat akan mengingat siapa yang bermain politik di atas penderitaan mereka.








