Forumrakyat.co.id|Langsa — Polemik politik di Kota Langsa kian menyesakkan ruang demokrasi.
Penantian panjang masyarakat terhadap pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Jefrry Sentana Putra, SE dan Muhammad Haikal Alfisyahrin, ST, kian diperkeruh oleh pertarungan kepentingan elite dan ketidaksiapan institusi legislatif.
Kendati telah sah dan final ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Langsa 2024 melalui Keputusan KIP Nomor 6 Tahun 2025 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PHPU.WAKO.XIII/2025 dan 17/PHPU.WAKO.XIII/2025 pada 4 Februari 2025, hingga hari ini pelantikan kepala daerah tersebut belum juga menemui titik terang.
Dampaknya bukan hanya stagnasi transisi pemerintahan, tetapi juga terganggunya roda pengelolaan keuangan daerah.
APBK Kota Langsa terpaksa dijalankan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), bukan hasil persetujuan legislatif, yang menimbulkan keraguan publik atas legitimasi pengelolaan anggaran daerah.
Namun, alih-alih mencari solusi cepat, DPRK Langsa justru terjebak dalam labirin konflik kepentingan.
Di tengah sorotan publik, Ketua DPRK Langsa justru diduga telah mengganti Tata Tertib (Tatib) DPRK dengan versinya sendiri dan mengirimkannya menggunakan nomor surat yang sama dengan tatib sebelumnya, tanpa melalui mekanisme musyawarah yang sah.
Akibatnya, muncul dua versi Tatib DPRK Langsa yang hingga kini belum disepakati, menciptakan ambiguitas hukum dan prosedural yang memperparah kebuntuan politik.
“Tatib DPRK bukan milik satu orang. Ini forum demokrasi, bukan perusahaan keluarga,” ujar seorang sumber internal DPRK Langsa yang menolak disebutkan namanya.
Polemik ini menimbulkan ketegangan baru, terutama karena perubahan sepihak ini dilakukan di luar prosedur Badan Musyawarah dan tanpa persetujuan mayoritas anggota DPRK.
Kondisi ini seakan memperlihatkan bahwa ego kekuasaan lebih dominan dibandingkan etika politik dan tanggung jawab kelembagaan.
Tidak hanya itu, keberadaan Pj Wali Kota Langsa, Dr. Syaridin, M.Pd, pun tak lepas dari sorotan. Ia disebut-sebut turut menikmati status quo dengan terus melanjutkan jabatan tanpa kepastian pelantikan kepala daerah definitif.
Tuduhan ini, meski belum terbukti secara hukum, menjadi bagian dari wacana publik yang kian menguatkan kesan ada pihak-pihak yang belum rela menyerahkan kekuasaan.
Sementara di media sosial, akun TikTok Partai Geupap memantik perdebatan publik dengan menyebutkan empat penyebab belum dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa.
Dari gagalnya komunikasi politik koalisi Langsa Juara, potensi tidak kuorum DPRK saat rapat paripurna, konflik internal legislatif termasuk penyegelan kantor Ketua DPRK oleh anggota sendiri, hingga kondisi politik daerah yang dianggap belum stabil.
Isu makin memanas saat adik dari Wali Kota terpilih justru menjabat sebagai Ketua DPRK, yang dinilai menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan dominasi dinasti politik.
Sebagian publik mencemaskan bahwa pemerintahan ke depan akan dikuasai oleh satu kelompok keluarga dan partai, jika krisis ini tidak segera diselesaikan secara konstitusional dan etis.
Menanggapi kekacauan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui sejumlah media nasional telah menyatakan sikap tegas: pelantikan harus segera dilakukan tanpa alasan berlarut-larut.
Bahkan dikabarkan, Dirjen Otonomi Daerah akan turun langsung ke Aceh guna mendorong percepatan pelantikan.
Namun pertanyaannya, apakah pemerintah pusat akan tetap memaksakan pelantikan jika mengetahui kisruh internal dan celah hukum seperti belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD)?
Padahal, sesuai PP No. 12 Tahun 2018, AKD terdiri dari Pimpinan Dewan, Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah.
Tanpa AKD yang sah, maka segala agenda politik DPRK, termasuk paripurna pelantikan, praktis tidak bisa dijalankan.
Salah satu pengamat politik di Langsa menyatakan, “Sumber masalahnya bukan pada publik, bukan pada calon yang kalah, tapi pada elite-elite yang belum dewasa menerima dinamika politik. Yang dikorbankan adalah rakyat dan institusi.”
Pernyataan itu senada dengan penegasan salah satu calon wali kota yang kalah dalam Pilkada 2024 lalu. Ia membantah keras tuduhan bahwa pihaknya belum bisa “move on”.
Menurutnya, kegagalan komunikasi politik dan arogansi kekuasaan justru berasal dari para pemenang dan partai koalisinya sendiri.
“Politik itu seni merangkul, bukan menyingkirkan. Kalau hari ini kekuasaan sudah diraih tapi masih gagal merangkul, maka jangan kambinghitamkan orang lain. Itu kebodohan politik,” tegasnya dalam sebuah wawancara media.
Kisruh pelantikan kepala daerah di Langsa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika semua pihak konsisten menjalankan amanat Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 69 dan 70.
Dalam regulasi itu, pelantikan adalah konsekuensi dari mandat rakyat yang harus dihormati.
Menundanya sama saja dengan menyandera suara rakyat, mencederai prinsip demokrasi, dan melecehkan konstitusi yang lahir dari perjanjian damai antara RI dan GAM.
Kini, publik Langsa menanti jawaban. Bukan dari media sosial atau rapat-rapat penuh konflik, tetapi dari keberanian para elite untuk bersikap negarawan: duduk bersama, mufakat, dan melaksanakan tugas sesuai aturan.
Karena demokrasi bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan soal siapa yang mampu mengelola perbedaan demi kemaslahatan rakyat.






