LANGSA — Surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang bersifat sangat segera ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, tertanggal 15 April 2025, mendesak percepatan pelaksanaan paripurna pelantikan wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024.
Namun, proses politik di Kota Langsa justru menemui jalan buntu: tarik-menarik dua versi tata tertib (tatib) internal DPRK telah membekukan agenda penting tersebut.
Melalui Surat Nomor 100.2.2.3/2440/OTDA, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa pelantikan Jeffry Sentana S Putra, SE, dan M. Haikal Alfisyahrin, ST, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa masa jabatan 2025–2030 harus segera difasilitasi oleh DPRK Langsa dalam rapat paripurna, sebagaimana amanat Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Aturan itu secara eksplisit menegaskan bahwa pelantikan dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam paripurna DPRK.
Namun, di balik dorongan kuat dari pusat, realitas politik lokal tidak semulus aturan hukum. Konflik internal DPRK Langsa mencuat akibat keberadaan dua versi tata tertib pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Versi pertama disusun oleh rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan disetujui oleh unsur pimpinan. Versi kedua justru dirombak sepihak oleh Ketua DPRK, lalu dikirimkan oleh Sekretaris Dewan ke Pemerintah Aceh dengan nomor surat yang sama.
Dua versi tatib yang belum disahkan oleh Pemerintah Aceh ini membuat AKD belum bisa terbentuk secara sah, yang berdampak pada ketidaksahan seluruh agenda legislatif, termasuk pelaksanaan rapat paripurna pelantikan kepala daerah.
Secara normatif, keberadaan dua versi tata tertib merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip good governance dan asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam Pasal 79 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tata tertib DPRD harus ditetapkan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
Ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf b UU yang sama menegaskan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah menetapkan peraturan daerah dan kebijakan strategis, termasuk tata tertib internal.
Maka, tindakan unilateral Ketua DPRK mengubah hasil Banmus tanpa persetujuan mayoritas unsur pimpinan dan paripurna, berpotensi melanggar asas kolektif kolegial.
Selain itu, penyampaian dokumen resmi (versi tatib yang dirombak) ke Pemerintah Aceh tanpa melalui mekanisme persetujuan paripurna bisa dikualifikasikan sebagai cacat prosedural dan administratif.
Di tengah ketegangan ini, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa berada dalam situasi ganjil.
Pemerintah pusat sudah memberi lampu hijau. Nama-nama kepala daerah telah disahkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1731 Tahun 2015, tetapi DPRK Langsa justru kehilangan kendali atas dirinya sendiri.
Ini bukan sekadar sengkarut administratif, melainkan cerminan lemahnya manajemen politik lokal.
Ketika lembaga legislatif menjadi arena tarik-menarik kepentingan dan manipulasi prosedur, maka agenda rakyat yang lebih besar – termasuk pelantikan pemimpin hasil mandat demokratis – menjadi korban.
Pemerintah Aceh kini berada di titik krusial untuk bersikap. Ketidakjelasan status tatib DPRK Langsa tak bisa dibiarkan berlarut.
Bila perlu, intervensi administratif dalam bentuk fasilitasi percepatan pembentukan AKD bisa ditempuh sesuai ketentuan Pasal 373 dan 374 UU No. 23 Tahun 2014.
Sementara itu, Ketua DPRK Langsa perlu menjelaskan kepada publik tentang legalitas surat yang dikirim ke Pemerintah Aceh.
Siapa yang memberi kewenangan merombak tatib?
Mengapa satu surat bisa memiliki dua isi berbeda?
Dan mengapa pelantikan pemimpin sah justru tersandera oleh kelindan kekuasaan internal dewan?
Surat Kemendagri sudah jelas. Tapi di Langsa, pelantikan masih sekadar fatamorgana.







