Sabang, FR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali menggelar sosialisasi dalam program Jaksa Menyapa dengan tema Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda. Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua, terhadap dampak negatif judi online yang semakin marak di era digital.
Yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kasi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky, SH.,MH, didampingi Jaksa Fungsional Sabang Fajar Qadri, SH. dan KBO Satreskrim Polres Sabang, IPDA Herbi serta di pandu oleh MC Razie Arda.
Kasi Intelijen Kejari Sabang Sabang Mohamad Rizky, SH.,MH, dalam paparannya menyampaikan bahwa tanggapan positif terkait pemberlakuan jam malam yang dinilai efektif mengurangi aktivitas negatif anak muda diluar rumah.
Mengingat kini tempat nongkrong atau Cafe telah menjadi lokasi anak usia sekolah dijadikan sebagai tempat bermain yang terlena sehingga, mereka lupa akan waktu dan kerap terjerumus dalam permainan judi online.
Maka, pembatasan waktu yang akan diberlakukan pemerintah Aceh bagi kaum muda hal itu sebagai upaya yang sangat efektif dalam rangka menjaga pendidikan dan akhlak anak bangsa, menuju Indonesia cerdas.
Rizky menekankan pentingnya peran aktif keluarga dalam mengawasi dan menasehati anak-anak, agar tidak terpengaruh judi online yang kini juga merambah kalangan dewasa.
Meskipun sosialisasi ke instansi belum dilakukan secara luas, rencana pelaksanaan sosialisasi akan segera dilaksanakan untuk menjangkau lebih banyak pihak. Dan berharap tidak ada lagi perkara judi online yang harus disidangkan, karena hal itu dapat merusak masa depan pelajar, terutama dalam hal reputasi dan peluang kerja., harapnya.
Jaksa Fungsional Fajar Qadri, SH. Menambahkan bahwa pencegahan dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang menyasar anak muda untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online. Judi online berdampak buruk pada psikologis anak dan dapat memicu perilaku negatif seperti berkata kasar, pergaulan bebas, bahkan berpotensi merambah narkotika., pungkasnya.
Sementara itu KBO Satreskrim Polres Sabang, IPDA Herbi menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2025 hingga 21 Mei 2025, Polres Sabang telah menangani dua kasus judi online yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah memiliki putusan hukum.
Kedua kasus tersebut dikenakan sanksi berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan juga menghimbau generasi muda, terutama pelajar, untuk menjauhi judi online dan fokus pada pendidikan demi masa depan yang cerah., jelasnia.
Ia juga mengingatkan orangtua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, agar tidak terjerumus dalam perjudian daring. Dimana judi online itu bukan barang yang dicari akan tetapi ada dalam genggaman masing-masing yakni handphone., ungkapnya. (Pa’DJ).








