“Kerjalah sesuai prosedur yang sudah diberikan haknya berdasarkan aturan, jangan coba-coba mencaplok wilayah yang bukan haknya. Ini akan kita kejar terus. Saya berharap pada Bupati dan Wakil Bupati Armia Pahmi – Ismail, menyahuti apa yang di upayakan masyarakat atas hak-haknya yang di kuasai PT. Semadam,” beber Datok.
Kualasimpang | forumrakyat.co.id – Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK) perjuangkan tanah seluas 140 hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Semadam agar dikembalikan kepada Desa Alur Mentawak.
Selama ini, tanah seluas 140 hektar itu dikuasai oleh PT. Semadam. Padahal itu sudah di luar peta Kadastral milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Demikian penjelasan Datok Penghulu [Kepala Desa] Alur Mentawak. Jajang seperti dilansir forumrakyat.co.id. Kamis, 29 Mei 2025 dari Kualasimpang.
Kata Jajang, PT. Semadam di wilayahnya mengelola 300 hektar HGU, namun yang dikerjakan mencapai 400 hektar lebih. Tak sesuai dengan Kadastral yang diterbitkan kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).
Kita minta melalui FW-AMPK, pihak PT. Semadam kembalikan hak desa tersebut. Sebab berada di luar HGU sebenarnya.
Jika pihak PT. Semadam keberatan, FW-AMPK minta kepada pemerintah untuk mengukur ulang HGU PT. Semadam, yang disesuaikan dengan peta Kadastral mereka.
Rapat Penguatan Lahan
Pada Rabu, 28 Mei 2025. Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan Perangkat desa bersatu yang tergabung dalam FW-AMPK, melakukan rapat Penguatan untuk merebut kembali kelebihan lahan yang di kuasai oleh PT. Semadam di Balai Mesjid Alur Mentawak.
Selepas melakukan rapat Penguatan, sedikit 80-an orang warga lakukan long march ke titik lokasi yang berdasarkan peta ada di luar HGU PT. Semadam.
Mereka memasang plank, yang bertuliskan [Pemberitahuan. Perangkat Desa Alur Mentawak – Tokoh Masyarakat bersama warga. Sejak tanggal 28 Mei 2025; menyatakan kawasan di luar HGU PT. Semadam seluas 140 hektar akan digunakan untuk kepentingan umum/publik, serta digunakan untuk peningkatan kesejahteraan warga Alur Mentawak.
Begitu tulis Bo Plank yang di pasang berdampingan dengan Bo Plank PT. Semadam di titik koordinat N4°6,416” E98°3,074”. Dibawah pantauan FW-AMPK setempat.
Diragukan HGU Tak Sesuai Kadastral
Datok Penghulu Alur Mentawak, Jajang meragukan HGU yang dikuasai oleh PT. Semadam tidak sesuai dengan Peta Kadastral.
Sejatinya, sebut Datok. Minta kepada pemerintah untuk mengukur ulang luasan HGU PT. Semadam. Indikasi penguasaan di luar HGU sangat kuat, berdasarkan Peta yang di pegang oleh Desa.
“Kita minta HGU ini diukur ulang, Kami juga sebagai masyarakat berhak menguasai lahan di luar HGU. Jadi jangan intervensi masyarakat yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya,” tegas Jajang.
Jajang mengajak PT. Semadam untuk bisa memahami kondisi ini, sebab masyarakat saat ini tidak bodoh dan tidak bisa di akal-akali semaunya.
“Kerjalah sesuai prosedur yang sudah diberikan haknya berdasarkan aturan, jangan coba-coba mencaplok wilayah yang bukan haknya. Ini akan kita kejar terus. Saya berharap pada Bupati dan Wakil Bupati Armia Pahmi – Ismail, menyahuti apa yang di upayakan masyarakat atas hak-haknya yang di kuasai PT. Semadam,” beber Datok.
Apalagi itu, ucapnya. Sejak masa pemerintahan Hamdan Sati, sampai saat ini. PT Semadam tidak ada dalam catatan pernah menyalurkan CSR nya kepada masyarakat di lingkungannya.
“Kita serius membantu warga Desa Alur Mentawak, untuk mendapatkan hak-haknya. Dengan tidak melawan hukum, harus mengikuti koridor hukum, semoga upaya ini dapat terakomodir,” pungkasnya. [Syawaluddin].






