Sabang, FR – Satreskrim Polres Sabang kembali ringkus 3 orang pelaku yang diduga terlibat dalam perkara perjudian online atau maisir. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Opsnal Reskrim Bripka Rahmat Saputra di tempat lokasi yang berbeda.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han melalui Kasat Reskrim IPTU Junaidi, membenarkan penangkapan 3 orang terduga pelaku judi online,.yang dilakukan itu setelah adanya laporan masyarakat.
Hasil penyelidikan dan penangkapan terhafap ke 3 orang terduga pelaku tindak Pidana Maisir atau Perjudian Online sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasat Reskrim IPTU Junaidi menjelaskan, pelaku yang pertama diamankan adalah. AQ bin AH, (40) pekerjaan nelayan watga Jurong Ilham Syukuran Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, yang kini berdomisili di Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, kota Sabang .
Yang Bersangkutan ditangkap tim opsnal
disalah satu warung kopi yang beralamat di Jurong Keramat Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang, pada hari Senin Tanggal 02 Juni 2025 Sekira Pukul 20.00 WIB.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik Terlapor Merek: OPPO Tipe: A 16 CPH2269 Warna: Silver IMEI 1: 863965064710197 dan IMEI 2: 863965064710189, yang terakses ke dalam aplikasi D06 dengan menggunakan Username fadlysuasa yang di dalamnya tersisa saldo senilai Rp. 18.464.
Uraian kejadian dimama pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira Pukul 20.00 WIB pelapor bersama 2 orang Anggota Satreskrim Polres Sabang melakukan Penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Maisir/Perjudian di Wilayah Hukum Polres Sabang.
Hala tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/39/VI/RES.1.24./2025/Satreskrim/Polres Sabang Polda Aceh, tanggal 01 Juni 2025, selanjutnya pada hari tersebut sekira pukul 20.00 WIB bertempat di salah satu Warung Kopi yang beralamat Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.
Pelapor bersama dengan 2 orang rekan pelapor melihat terlapor sedang bermain Judi Online jenis Slot pada Aplikasi Judi Online D06 dengan menggunakan 1 unit handphone milik terlapor merek OPPO Tipe: A 16 CPH2269 warna: Silver IMEI 1: 863965064710197 dan IMEI 2 863965064710189.
Yang mana terlapor mengakses aplikasi Judi Online D06 tersebut dengan menggunakan Username: fadlysuasa Miliknya yang di dalamnya terdapat saldo senilai Rp 18.464,-.
Kemudian tim opsnal dipimpin Bripka Rahmat⁸ Saputra menangkap Musl bin M (37) warga Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Yang bersangkutan ditangkap di salah satu warung beralamat di Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Senin 02 Juni 2025 Sekira Pukul 22.00 WIBi.
Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone Milik Terlapor Merek OPPO A53 Tipe: CPH2127_711 Warna: Mint Cream IMEI 1: 863491059739430 dan IMEI 2: 863491059739422 yang terakses ke alamat Website Judi Online Jenis Slot TIMNAS4D dengan menggunakan Username: Muslem888 yang di dalamnya tersisa saldo senilai Rp 34.729,-
Penangkapan dilakukan berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira Pukul 22.00 WIB Pelapor bersama 2 orang anggota Satreskrim Polres Sabang melakukan Penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Maisir/Perjudian di Wilayah Hukum Polres Sabang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/39/VI/RES.1.24./2025/Satreskrim/Polres Sabang Polda Aceh, tanggal 01 Juni 2025.
Selanjutnya pada hari tersebut sekira pukul 22.00 WIB bertempat di salah satu Warung yang beralamat Jurong Ulee Krueng Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang.
Pelapor bersama dengan 2 orang rekan pelapor melihat Terlapor sedang bermain Judi Online Jenis Slot dengan alamat Website Judi Online TIMNAS4D dengan menggunakan 1 unit Handphone Milik Terlapor Merek: OPPO A53 Tipe: CPH2127_711 Warna: Mint Cream IMEI 1 863491059739430 dan IMEI 2: 863491059739422 yang mana Terlapor dapat mengakses Website Judi Online TIMNAS4D tersebut dengan menggunakan Username Muslem888 Miliknya yang di dalamnya terdapat saldo senilai Rp 34.729,-.
Kemudian Terlapor beserta barang bukti di bawa ke Polres Sabang untuk diamankan guna Penyelidikan lebih lanjut. Kemudian Terlapor beserta barang bukti di bawa ke Polres Sabang untuk diamankan guna Penyelidikan lebih lanjut.
Tim opsnal juga menangkap Mus bin MA (47) warga Jurong Keramat, Gampong KutaTimu, Kecamatan Sukakarya, KotaSabang. Dari tersangka Mus berhasil diamankan handphone merek OPPO Tipe A 16 CPH2269 Warna Pearl Blue IMEI 1 866471057988756 IMEI 2 866471057988749.
Handphone ini terakses ke alamat WebsiteJudi Online Jenis Slot KEKARA4D dengan menggunakan Username Lamlam88 yang didalamnya tersisa saldo senilai Rp.27.620. Tersangka ini ditangkap tanpa perlawanan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/38/V/RES.1.24./2025/Satreskrim Polres Sabang.
Kepada ketiga tersangka disangkakan sesuai Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Kini ketiganya ditahan di sel Mapolres Sabang guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Sabang mengingatkan kepada masyarakat agar, menjauhi segala bentuk Perjudian karena Judi itu selain perbuatan menyesatkan dan mengsengsarakan keluarga dan tercatat sebagai perbuatan yang penuh dosa. Maka, hindari perbuatan penyakit masyarakat itu., harap Kapolres. (Pa’DJ)






