“Namun FW-AMPK dan F-CSR, dari data lapangan dan dokumen yang berhasil di Kumpul, ada kelebihan wilayah lokasi mencapai antara 88,5 hektar dan 109 hektar di lokasi berbeda. Di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL),” bebernya.
Kualasimpang | forumrakyat.co.id – Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Dilingkungan Perusahaan dan Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK) minta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk selidiki kasus kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Semadam.
Desakan itu disampaikan Ketua F-CSR Aceh Tamiang. Sayed Zainal M, SH kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, dengan beberapa Komisi. Jumat, 13 Juni 2025 di Kualasimpang.
Pansus dilakukan terkait persoalan HGU PT. Semadam di Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda yang terindikasi luasan lokasi HGU di luar izin HGU U 79 Sertipikat 17 Juli 1990 dengan SK Pemberian Hak nomor 13/HGU/BPN/1990, yang telah berakhir 31 Des 2020.
Saat ini ijin HGU itu telah di perbarui/diperpanjang dengan Izin HGU baru seluas 347.8 Hektar di Afdeling 3, wilayah dusun 3 Desa Alur Mentawak.
“Namun FW-AMPK dan F-CSR, dari data lapangan dan dokumen yang berhasil di Kumpul, ada kelebihan wilayah lokasi mencapai antara 88,5 hektar dan 109 hektar di lokasi berbeda. Di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL),” bebernya.
Keberadaan lahan PT. Semadam yang lokasinya di HPT dan APL dikelola Perusahaan sejak tahun 1991 ke tahun 2025. Indikasi inilah yang dipersoalkan FW-AMPK dan F-CSR agar bisa diukur ulang oleh Tim yang dibentuk Bupati Aceh Tamiang dengan rekomendasi DPRK.

“Sehingga persoalan Indikasi kelola di luar lokasi HGU yang resmi terjawab, tentunya FW-AMPK dan F-CSR juga meminta Pimpinan DPRK merekomendasikan untuk melakukan Kunjungan dengan membentuk Pansus, serta hasil Pansus bisa di gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” jelas Sayed.
Apalagi itu sebut Sayed; Persoalan Pembangunan Kebun Plasma. Sejak adanya izin HGU lama dan baru tidak pernah ada dilaksanakan untuk desa Alur Mentawak.
Termasuk kewajiban perusahaan kaitan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sangat prihatin dan minim untuk desa.
Sejatinya; kewajiban Plasma itu diatur dalam PP RI nomor 18 /2021 Tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah pasal 27 poin a,b,c dan i yang mewajibkan Perusahaan memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
Khusus hal ini manajemen PT. Semadam tidak terbuka dan transparan saat di forum RDP dengan FW-AMPK, F-CSR dan Warga Alur Mentawak, di Komisi I tanggal 10 Juni 2025 lalu.
Dari data lapangan, monitoring FW-AMPK bahwa Perusahaan sudah menyiapkan beberapa Patok Cor Semen berwarna Kuning dengan Tulisan BPN PT. Semadam.
Sayed mempertanyakan perihal pembuatan Patok yang akan dipasang itu oleh tim PT. Semadam di lokasi yang diindikasikan berada di luar HGU dan kawasan HPT.
Dari Konfirmasi Ketua F-CSR pada Datok Penghulu didapat jawaban bahwa; Datok Penghulu tidak tahu menahu, apalagi pemberitahuan surat resmi dari Perusahaan terkait rencana pemasangan Patok tersebut.

“F-CSR mengingatkan Perusahaan; bahwa HGU Perpanjangan telah terbit sejak THN 2020, ini Patok apa yang akan dipasang oleh Perusahaan?,” tanyanya.
Sebut Sayed lagi, seharusnya Pemasangan patok Tanda Batas HGU sudah selesai sejak tahun 2020 lalu.
Itupun tidak sembarang pasang patok, sebab diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 16 /2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 3/1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP nomor 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 19A, poin 1 sampai dengan 6 mengaturnya secara jelas, bahkan pasal 19 B, poin 1 ,2 harus ada dilakukan Petugas Ukur, yang resmi dan menunjukkan Peta Bidang Tanah HGU.
Ketua Forum CSR ingatkan Perusahaan agar Kegiatan Perusahaan PT. Semadam di Afdeling 3 Alur Mentawak telah menimbulkan Potensi Konflik baru.
Untuk itu FW-AMPK dan F-CSR desak dilakukan Pansus oleh DPRK Aceh Tamiang, termasuk merekomendasi Pembentukan Tim oleh Pemkab Aceh Tamiang untuk melakukan Pengukuran ulang dan agar PT. Semadam menjalankan Kewajiban Sesuai Peraturan Perundang Undangan. [Syawaluddin].










