KKR Aceh selenggarakan Konsultasi Publik Tentang Reparasi

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR — Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melaksanakan kegiatan konsultasi Publik “Draft kebijakan reparasi peraturan gubernur tentang pelaksanaan reparasi dan penyempurnaan roadmap reparasi pada hari ini Rabu, 2 Juli 2025 di Hotel The Pade Aceh Besar.

Konsultasi Publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang subtantif terhadap draft kebijakan untuk pelaksanaan reparasi, serta menyempurnakan road map reparasi yang sedang disusun oleh KKR Aceh sebagai bentuk legitimasi kebijakan untuk Peta jalan reparasi ke depan.

Kegiatan tersebut dibagi dua sesi. Sesi pagi dihadiri oleh perwakilan dari 15 SKPA Pemerintah Aceh dengan menghadirkan 2 orang narasumber, yaitu Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Bapak Muhammad Junaidi, SH. MH dan Komisioner Bidang Reparasi KKR Aceh Ibu Yuliati, SH.

Dalam kesempatan tersebut Junaidi menyampaikan bahwa KKR Aceh berpeluang untuk mengusulkan peraturan guberbur tentang reparasi tahun depan, sementara tahun ini kita upayakan untuk ditetapkan Keputusan Gubernur yang keduanya merupakan produk hukum. Junaidi juga menambahkan pemerintah Aceh akan berupaya mengimplementasikan segala kebutuhan KKR Aceh selama itu memiliki tujuan yang baik.

Kemudian pada sesi siang dihadiri oleh perwakilan Jaringan Masyarakat sipil dan turut hadir juga Komisioner periode pertama KKR Aceh. Yuliati mengatakan, konsultasi publik ini dilaksanakan oleh KKR Aceh melibatkan unsur Pemerintah Aceh dan Jaringan Masyarakat Sipil agar dapat memberikan pandangan dan masukan terhadap Draft kebijakan reparasi dan road map KKR Aceh sepanjang proses pelaksanaan reparasi.

Selama ini belum ada landasan yang menjadi acuan bagi pelaksanaan pemenuhan reparasi. Harapan kedepan ini menjadi landasan khusus dalam pelaksanaan reparasi dalam rangka pemenuhan hak bagi Korban Pelanggaran HAM di Aceh.[*]

No More Posts Available.

No more pages to load.