Forumrakyat.co.id|Banda Aceh – Mutasi massal kepala sekolah di Kabupaten Aceh Tengah, yang berlangsung pada 11 Juli 2025, telah menimbulkan kekosongan jabatan signifikan — beberapa kepala sekolah belum menempati tempat tugas selama lebih dari tiga pekan, hingga awal Agustus 2025 .
Mantan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK), Amru Hidayat ST.P, dari Tanah Gayo, mengungkap keprihatinannya.
“Kita melihatnya kasihan, bang. Banyak sekolah yang terbengkalai karena sosok kepala sekolahnya tidak ada… sekolah ibarat lembaga tanpa pemimpin, vacuum of power,” ujarnya pada Sabtu (02/08/2025).
Menurut catatan LintasGAYO.com, terdapat tiga nama kepala sekolah yang dilantik tanpa memenuhi persyaratan administratif utama.
Di lain pihak, Pemerintah Kabupaten melaporkan bahwa dari 224 orang yang dilantik, 21 tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Ketiadaan kepala sekolah telah membuat berbagai kegiatan administratif dan kegiatan pembelajaran mandek.
Guru kesulitan mengambil keputusan strategis, koordinasi antar-jurusan melemah, dan penandatanganan dokumen penting terhenti.
Tanpa kepala sekolah yang sah, aliran dana BOS dan operasional menjadi terhambat — berpotensi mengganggu kelangsungan layanan pendidikan.
Lebih lanjut, rata-rata lama sekolah masyarakat Aceh Tengah pada 2023 tercatat 9,89 tahun — sedikit di atas rata-rata Aceh (9,55), namun hanya setara dengan pendidikan sampai kelas IX saja.
Dengan angka ini, setidaknya hingga 2025, sebagian besar warga hanya menyelesaikan pendidikan dasar/madrasah menengah pertama.
Jika kondisi kekosongan jabatan kepsek terus berlangsung, stagnasi pendidikan di tengah masyarakat tidak dapat dihindari.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa kepala sekolah harus memiliki:
1. Kualifikasi akademik minimal S1/D‑IV
2. Pangkat minimal III/c (Penata) bagi PNS
3. Sertifikat Guru Penggerak atau mengikuti pelatihan calon kepala sekolah
4. Pengalaman mengajar minimal 6 tahun (SD) atau 5 tahun (SMP/SMA)
5. Usia maksimal 56 tahun saat pertama ditugaskan
Mutasi yang melibatkan kepala sekolah tanpa memenuhi poin ini berpotensi batal demi hukum (Pasal 8 jo Pasal 2). Inilah yang terjadi dalam beberapa penunjukan mutasi tersebut.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 3 huruf (m) menegaskan kewajiban PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Kepala sekolah yang tidak hadir tanpa legitimasi sertijab resmi melanggar norma disiplin dan dapat dijatuhi sanksi administratif.
Kekosongan jabatan ini bukan sekadar persoalan administratif; ia mencerminkan lemahnya manajemen mutasi dan serah terima tugas oleh Dinas Pendidikan Aceh Tengah.
Tanpa sertijab resmi, kepala lama masih ambigu secara hukum, sedangkan kepala baru belum memiliki legitimasi penuh.
Dampaknya: guru berada dalam ketidakpastian peran, siswa kehilangan arah yang jelas, dan semangat belajar dapat menurun.
Sekolah perlu figur kepala sebagai nakhoda — bukan hanya untuk memimpin, namun menjaga kualitas dan kesinambungan pendidikan.
Jika dibiarkan, generasi muda Gayo bisa menjadi korban birokrasi yang sulit bergerak.
Amru Hidayat menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Dinas Pendidikan segera:
1. Menuntaskan proses sertijab atas mutasi kepala sekolah.
2. Memastikan bahwa setiap kepala sekolah memenuhi syarat administratif sesuai Permendikbud 6/2018.
3. Mengisi jabatan kosong segera agar proses pendidikan tidak terganggu lebih lama.
Jika tidak, bukan hanya mutu pendidikan yang tergerus — kredibilitas birokrasi pendidikan di mata publik juga dipertaruhkan.
Siswa berhak mendapatkan pendidikan yang layak sesuai UUD 1945 Pasal 31 ayat (1).
Jangan sampai anak-anak Gayo kehilangan kesempatan masa depan karena kekosongan kepemimpinan di sekolah mereka.








