Sabang, FR – Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu malam (6/8/2025) Tim KP. Wisanggeni 8005 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Subditgakkum Ditpolairud Polda Aceh berhasil menangkap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Pulo Nasi, Kabupaten Besar. Provinsi Aceh.
Pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak tersebut berinisial MR (28) warga Jalan Ujung Pancu desa Lampageu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh
Yang bersangkutan ditangkap saat tim gabungan melakukan patroli di wilayah perairan Pulo Nasi Aceh Besar. Saat itu, tim melihat satu unit kapal tanpa nama dengan lima awak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan serah terimakan kepada Ditpolairud Polda Aceh untuk proses lebih lanjut,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H, M.M, dalam rilisnya yang diterima media pada Jum’at (08/08/2025).
Dijelaskan, dari pelaku Tim menyita Ikan sebanyak kurang lebih 50 Kilogram, alat bantu selam yakni Kompressor, Bom rakitan dan berbagai jenis barang bukti lainnya, termasuk dua buah sumbu, dan dua plastik bahan peledak bubuk mesiu, 3 Fins, serta berbagai peralatan penangkapan ikan lainnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri mengapresiasi kinerja tim gabungan yang telah berhasil menangkap pelaku dan berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
“Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di laut untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan meningkatkan kesejahteraan nelayan,” tegasnya.

Sementara itu, masyarakat nelayan Aceh mengucapkan terimakasih kepada kepolisian yang telah memberi keamanan dan kenyamanan bagi nelayan serta atas penindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Karena kata nelayan Aceh, selain merusak alam bawah laut penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan juga membunuh bibit-bibit ikan yang ada disekitat tempat mereka melakukan pemoboman.
“Terimakasih atas penindakan yang dilakukan aparat keamanan dalam ini Dirpolairud yang bertugas di Aceh, yang telah mengamankan pelaku pemeboman ikan secara brutal dengan menggunakan bahan peledak, akibat perbuatan mereka alam bawah laut rusak dan seluruh ikan sekitar ikut mati,” ungkapnya. (Pa’DJ).








