Sabang, FR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali laksanakan Hukum terhafap terdakwa pelaku pelanggar Syariat Islam yang diberlakukan di Aceh. Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan dengan cara melibas pelaku yang dieksikusikan oleh Algojo, dihadapan pejabat pejabat Forkopimda.
Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum jinayat digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jalan T Umar, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Senin (08/08/2025). Pelaksanaan hukum ini sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh KepalaKejaksaan Negeri Sabang Miliono Raharjo, S.H., M.H., dan ikut disaksikan oleh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.
Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap 3 orang terdakwa perkara dalam perkara Hukum Jinayat yang pertama tergakwa Muslem bin Muhammad (alm). Yang bersangkutan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Kemudian terdakwa Qadri bin Ali Husien pelaku melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Yang ketiga adalah Musliadi bin M. Affan (alm) yang bersangkutan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang (Kajari) Miliono Raharjo, dalam sambutannya menyampaikan sehubungan dengan acara pada hari ini, Terpidana Muslem bin Muhammad (alm), Qadri bin Ali Hesuen dan Musliadi bin M. Affan (alm) ketiganya telah menjalani persidangan sampai pada tahapan di Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang.
Maka yang bersangkutan diputus bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor : 12/JN/2025/MS. Sab tanggal 03 September 2025, putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor: 11/JN/2025/MS SAB Tanggal 03 September 2025 dan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor: 10/JN/2025/MS SAB Tanggal 03 September 2025 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Sehingga terpidana dijatuhi hukuman dengan pidana/’uqubat ta’zir masing – masing 12 kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana. Sedangkan seluruh barang bukti milik ketiga terpidana jelas Kajari, telah dirampas untuk dimusnahkan., jelas Miliono Raharjo.
Adapun untuk melaksanakan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejari Sabang tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wlayatul Hisbah (WH) Kota Sabang untuk mempersiapkan petugas pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan Uqubat Cambuk.
Untuk itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini. Melalui sambutan ini, saya, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang memiiki harapan semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi semua. Kiranya Allah Subhanahu Watta’ala senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, perlindungan, dan ridha-Nya kepada kita. Aamiin Yaa Rabbal Alamin., turup Kajari. (Jalal).