Forumrakyat.co.id |Meulaboh – Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, resmi ditetapkan sebagai desa percontohan tingkat Provinsi Aceh oleh tim penilai provinsi Aceh yang merupakan salah satu program yang digagas oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut berlangsung pada Rabu, 5 November 2025, di Kantor Desa Pasi Pinang Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
Keuchik Gampong Pasi Pinang, Abdul Salam, menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang selama ini mendampingi desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi. Ia mengapresiasi khusus kepada:
Zakaria, SE., CGCAE — Inspektur Kabupaten Aceh Barat
Irwandi, SE., CGCAE — Irban Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Barat
Firman Dariyansah, SKM., M.Si — Penyuluh Anti Korupsi Ahli Muda PAKSI Aceh Barat
“Mereka telah membina dan memberikan pendampingan bagi kami, terutama penguatan kapasitas Aparatur Gampong dalam mengelola anggaran dan kegiatan Gampong secara partisipatif, transparan dan akuntable dan juga memperkuat sistem pengendalian internal desa agar meminimalisir risiko Kecurangan di desa,” ujar Abdul Salam kepada Forum Rakyat.
Abdul Salam juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang telah mempercayakan Desa Pasi Pinang untuk diusulkan sebagai satu satunya desa antinkorupsi saat ini di Aceh Barat yang akan menjadi pilot project pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa pihak desa juga sangat mendukung program Bupati dalam mewujudkan Kota Meulaboh sebagai kota Adipura bebas sampah.
“Sebagai bentuk dukungan, pada kegiatan hari ini kami tidak menggunakan air minum kemasan. Semua tamu kami jamu dengan air mineral yang disajikan menggunakan gelas, demi mengurangi sampah plastik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap pendampingan terkait pengelolaan dana desa tidak hanya diberikan kepada Desa Pasi Pinang, tetapi juga ke desa-desa lainnya di Aceh Barat agar semakin banyak desa yang menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kegiatan ini turut didukung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
(Zaini Dahlan / Forum Rakyat)







