Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Disahkan Presiden, Tata Kelola BUMN Tetap Diperkuat

oleh
oleh

Jakarta, FR — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspa Dewi. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Pemerintah menjelaskan bahwa rehabilitasi diberikan setelah seluruh proses hukum yang melibatkan Ira dinyatakan selesai. Rangkaian audit internal, kajian lembaga terkait, serta pertimbangan hukum menjadi dasar dalam penetapan pemulihan nama baik tersebut.

DPR menyampaikan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan kepastian hukum bagi pejabat atau mantan pejabat BUMN yang telah melalui proses peradilan. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini tidak memengaruhi upaya pembenahan tata kelola BUMN yang tetap menjadi prioritas nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.