Oleh: Bernadus Wilson Lumi
Ketua Umum Forum Pimred Multimedia Indonesia
Ketua Bidang Organisasi dan Hukum SPS Pusat
Forumrakyat.co.id – Kebebasan pers di Indonesia hari ini berada di persimpangan yang tidak sederhana. Di satu sisi, pers tetap hidup, produktif, dan beragam. Namun di sisi lain, kemerdekaan yang dijamin konstitusi itu terus diuji oleh tekanan politik, kepentingan ekonomi, serta kekerasan—baik yang kasat mata maupun yang bekerja secara senyap.
Sepanjang tahun 2025, wartawan masih bekerja di bawah risiko. Kekerasan terhadap pers belum sepenuhnya surut. Intimidasi, kriminalisasi melalui pasal karet dan Undang-Undang ITE—meski Indonesia telah memiliki UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—hingga serangan digital, menjadi pola berulang. Tidak semua ancaman hadir dalam bentuk fisik. Banyak yang menjelma teror simbolik: pemanggilan aparat, tekanan iklan, pembatasan akses informasi, hingga serangan siber. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, sepanjang 1 Januari–31 Agustus 2025 terjadi 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media.
Kebebasan pers memang tidak runtuh secara frontal. Ia melemah perlahan. Yang terjadi bukan pelarangan terang-terangan, melainkan pengkondisian. Wartawan dipaksa berhitung sebelum menulis, redaksi diajak berkompromi demi “stabilitas”, dan kritik sering dibingkai sebagai ancaman terhadap kepentingan nasional. Dalam situasi ini, sensor tidak lagi datang langsung dari negara, tetapi tumbuh dari dalam ruang redaksi: self-censorship yang lahir dari rasa takut dan ketidakpastian.
Dewan Pers sendiri telah mengingatkan pentingnya kemerdekaan pers sebagai fondasi demokrasi. Pada Anugerah Dewan Pers 2025, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk “tegas menjaga kemerdekaan pers”, di tengah tekanan politik, ekonomi, dan perubahan teknologi yang semakin kompleks.
Dalam konteks itu, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) seharusnya tidak dibaca semata sebagai angka statistik. IKP adalah cermin untuk melihat tantangan struktural yang masih membelit dunia pers. IKP 2025 semestinya menjadi momentum refleksi bersama—bagi negara, pelaku media, dan masyarakat—untuk memperkuat ekosistem pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab.
Tantangan pembungkaman pers tidak hanya datang dari kekerasan langsung, tetapi juga dari persoalan ekonomi media, intervensi kepentingan politik, serta lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja pers. Media yang rapuh secara ekonomi akan mudah ditekan. Di banyak daerah, ketergantungan pada belanja iklan pemerintah membuat independensi media berada di titik rawan. Kritik berisiko dibalas dengan pemutusan kerja sama. Akibatnya, isu-isu sensitif seperti korupsi, konflik agraria, lingkungan, dan pelanggaran HAM kerap dihindari.
Di ruang digital, tantangan kian rumit. Media sosial membuka ruang ekspresi luas, tetapi juga melahirkan disinformasi, buzzer politik, serta serangan terkoordinasi terhadap jurnalis kritis. Doxing, persekusi daring, dan serangan siber sering kali tidak ditangani secara serius. Negara kerap lambat hadir ketika jurnalis diserang, namun cepat bertindak ketika kritik dianggap mengganggu kekuasaan.
Penegakan hukum terhadap pelanggar kebebasan pers pun masih lemah. Banyak kasus kekerasan berhenti di tengah jalan, menguap tanpa keadilan. Kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Sumatera Utara menjadi contoh pahit. Impunitas mengirim pesan berbahaya: menyerang pers seolah tidak berisiko.
Namun di tengah tekanan itu, optimisme belum sepenuhnya padam. Investigasi masih lahir. Jurnalisme data berkembang. Media alternatif dan komunitas jurnalis independen terus mengisi ruang yang ditinggalkan media arus utama. Solidaritas antarjurnalis tetap hidup, meski terus diuji. Ini menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya soal regulasi, tetapi juga keberanian kolektif menjaga etika dan fungsi kontrol sosial.
Catatan akhir tahun ini menegaskan satu hal: kebebasan pers di Indonesia belum aman. Ia belum mati, tetapi jelas tidak baik-baik saja. Demokrasi tidak bisa bertahan dengan pers yang takut, tunduk, atau terkooptasi. Pers yang bebas bukan ancaman bagi negara, melainkan penyangga agar kekuasaan tidak melampaui batas.
Ke depan, tantangan tidak akan semakin ringan. Kontestasi politik, kepentingan ekonomi besar, dan derasnya arus teknologi justru akan memperberat beban pers. Jika negara sungguh ingin menjaga demokrasi, maka perlindungan terhadap jurnalis, penghormatan terhadap kerja jurnalistik, dan penghentian kriminalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Kebebasan pers bukan hadiah negara kepada pers. Ia adalah hak publik untuk mengetahui. Selama hak itu terus diperjuangkan, pers Indonesia masih memiliki harapan.
Jakarta, 30 Desember 2025
Bandara Internasional Soekarno-Hatta







