SABANG, FR – Satreskrim Polres Sabang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan dua bersaudara hanya gara-gara uang receh dari hasil angkat barang milik penumpang kapal roro di Pelabuhan Balohan Sabang, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Kapoles Sabang AKBP Sukoco dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/12/2025) menjelaskan, Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/XII/2025/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 18 Desember 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/30/XII/RES.1.6./2025/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh, tanggal 18 Desember 2025.
Kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/31/XII/RES.1.6./2025/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh, tanggal 23 Desember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/SPDP/25/XII/RES.1.6./2025/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh, tanggal 24 Desember 2025.
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 19.54 WIB, bertempat di Pelabuhan Balohan yang beralamat di Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang., jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, adapun korban dugaan tindak pidana tersebut yaitu seorang laki-laki bernama Agus Maharli bin M. Adut Ali lahir di Sabang 17 Agustus 1995 atau berumur 30 Tahun, warga Jurong Ule Kreung, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Aceh, agama Islam, suku Aceh, warga negara Indonesia.
Korban selama hidupnya korban bekerja sebagai Buruh Panggul Pelabuhan Balohan Sabang, bersama pelaku Buruh Pelabuhan mengangkat barang penumpang dari kapal roro.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yang merupakan saudara kandung dengan identitas sebagai berikut bernisial ZK atau Zulkarnen bin Alm Usman Basyah Fardan Umur 33 Tahun Pekerjaan Nelayan dan Buruh Panggul Pelabuhan Balohan Sabang, warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh.
Tersangka kedua adalah HS atau Hasanuddin bin Alm. Usman Basyah Fardan Umur 41 Tahun, Pekerjaan Nelayan Buruh Panggul Pelabuhan Balohan Sabang warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh.
Pasal yang dipersangkakan pada awalnya penyidik menerapkan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHPidana: Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap orang mengakibatkan luka berat, dihukum penjara paling lama 9 tahun.
Dan atau Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana: Barang siapa yang melakukan dan turut melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, dihukum penjara paling lama 5 tahun., terang AKBP Sukoco.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim IPTU Dr Junaini M.S.M, M.H menambahkan, penyidik melakukan penambahan pasal karena korban dinyatakan telah meninggal dunia pada Senin, 22 Desember 2025 pukul 23.45 WIB, sehingga kedua tersangka dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan 3e KUHPidana: Melakukan kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dan kematian, diancam penjara paling lama 12 tahun.
Atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian, diancam penjara paling lama 7 tahun.
Kronologis tindak pidana ini dilaporkan oleh Saudara Mahmudi (selaku wali korban) pada 18 Desember 2025. Penyidik telah memeriksa 7 saksi, 2 tersangka, dan mengamankan rekaman Closed Circuit Televisi (CCTV).
Kejadian berawal dari cekcok antara tersangka HS dengan abang kandung korban, Saudara Jailani, terkait upah panggul barang sebesar Rp15.000,- yang enggan dibayarkan oleh HS. Saat terjadi cekcok, korban datang membela abangnya.
Tersangka HS meludah ke arah korban sehingga terjadi pertikaian.
Tersangka ZK kemudian memukul wajah korban hingga jatuh, lalu menekan kepala korban ke aspal sambil memukul leher dan kepala belakang korban berkali-kali.
Aksi ZK dihentikan oleh Saksi Sulaiman. Namun, secara tiba-tiba tersangka HS memukul wajah korban hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Korban dievakuasi ke Puskesmas, kemudian dirujuk ke RSUD Sabang dan RSUDZA Banda Aceh hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 22 Desember 2025.
Dalam memperkuat pengungkapan kasus ini penyidik mengumpulkan 1 unit flashdisk berisi salinan rekaman CCTV TKP, pakaian yang digunakan kedua tersangka dan korban.
Kemudian ada Visum et Repertum korban Rekam medis penanganan korban pada RSUDZA Banda Aceh (dalam proses). Surat keterangan kematian korban atas nama Kepala Kepolisian Resor Sabang Polda Aceh Kasat Reskrim, Selaku Penyidik., ungkap IPTU Dr. Junaidi, M.S.M., M.H. (Jalal)






