Bener Meriah Resmi Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana Cuaca Ekstrem

oleh
oleh

Redelong, FR – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi menetapkan dari Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Cuaca Ekstrem. Penetapan status tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/03/SK/2026, yang berlaku selama 90 hari, terhitung 7 Januari hingga 6 April 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, S.STP., M.Si, menjelaskan, bahwa penetapan status transisi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

“Status transisi darurat ke pemulihan ini bertujuan untuk menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan, khususnya dalam memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak,” ujar Ilham Abdi.

Selama masa transisi, jelasnya, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tetap mengaktifkan sistem komando penanganan bencana, melakukan kaji cepat perkembangan situasi, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.

Selain itu, upaya pengendalian sumber ancaman bencana, perbaikan sarana dan prasarana vital, serta pemulihan awal sosial ekonomi masyarakat juga menjadi fokus utama pemerintah daerah.

Ilham Abdi menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bersama instansi terkait, dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakait itu, Pemerintah Daerah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan serta mendukung langkah-langkah pemulihan yang sedang dilaksanakan demi mempercepat normalisasi kehidupan masyarakat. (Salhadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.