SABANG, FR — Berkat kerja sama yang solid antara Polsek Sukajaya dan Satreskrim Polres Sabang, serta peran aktif masyarakat, seorang pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan di kawasan Gamping Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Rabu (14/01/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sukajaya bersama Satreskrim Polres Sabang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Tersangka diketahui berinisial H H (36), laki-laki. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna ungu, satu buah tang, dua buah pipa pelindung kabel, serta dua gulungan kabel grounding.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara 4 tahun 8 bulan, atau dua pertiga dari ancaman pidana pokok 7 tahun penjara.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST., M.M., M.Mar., M.Tr.SOU., M.Han., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara kepolisian dan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Polsek, Satreskrim, dan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang cepat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolres.
Polres Sabang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sabang. (Jalal)








