JAKARTA, FR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) dan menemukan kecukupan alat bukti. Selain Sudewo, tiga orang lainnya turut dijerat dalam perkara yang sama.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/1/2026).
Tiga tersangka lainnya yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa.
Usai penetapan status hukum, para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam keterangan sebelumnya, Sudewo menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum. “Saya akan menyampaikan keterangan apa adanya, tidak boleh berbohong kepada KPK,” ujarnya.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi, sekaligus mempertegas komitmen KPK untuk menindak praktik penyalahgunaan kewenangan hingga ke level pemerintahan desa.








