Jaksa Masuk Sekolah di Sabang Guna Mencegah Perundungan Dikalangan Pelajar

oleh
oleh
Usai kegiatan pemateri dari Kejari Sabang foto bersama dewan guru dan siswa SMPN 1 Sabang

SABANG, FR – Guna mencegah perundungan dikalangan pelajar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, pada hari Selasa 20 Januari 2026, mengutuskan pejabat Kejaksaan Negeri untuk masuk sekolah, kegiatan ini disambut antusias oleh para pelajar dan dewan guru.

Kejaksaan Negeri Sabang menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Tim Intelijen Kejari Sabang menyambangi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sabang.

Kedatangan pejabat Kejaksaan Negeri Sabang tersebut dalam rangka memberikan penyuluhan hukum dengan tema “Bullying dan Cyber Bullying”.

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMPN 1 Sabang mulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh siswa-siswi SMPN 1 Sabang, dewan guru, serta perwakilan Dinas Pendidikan setempat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi pelajar sejak dini. Ia mengingatkan bahwa tindakan perundungan, baik secara fisik maupun melalui media sosial (cyber bullying), memiliki dampak serius dan konsekuensi hukum.

“Tindakan bullying bukanlah hal sepele. Setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk saling menghormati, menjaga etika dalam pergaulan, serta menggunakan media sosial secara bijak,”, jelas Mohammad Rizky.

Ia juga mengajak seluruh elemen sekolah untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk intimidasi.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang yang diwakili oleh Irawati, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kejari Sabang.

Menurutnya, diera digital saat ini, kesadaran siswa untuk menghindari perbuatan tercela sangat mendesak untuk ditingkatkan., katanya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekolah SMPN 1 Sabang, Azizah, S.Pd., M.Pd., menyatakan komitmen sekolah dalam memberantas perundungan.

Dirinya mengimbau para siswa untuk berani bersuara.”Apabila terdapat siswa yang mengalami perundungan, jangan takut untuk melapor. Kami tidak segan menindak siswa yang melakukan perundungan, baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

Dalam sesi materi, Kasubsi I Intelijen Aditia Bernando, S.H. bersama Jaksa Fungsional Ellyta, S.H. memaparkan secara rinci mengenai pengertian, bentuk-bentuk bullying, hingga ancaman pidana bagi pelakunya.

Para siswa tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan yang diisi dengan diskusi interaktif dan tanya jawab. Semoga kegiatan tersebut dapat diterapkan langsung oleh siswa. (Jalal)

No More Posts Available.

No more pages to load.