Gubernur Tetapkan Status Transisi, Aceh Fokus Bangkit Pascabencana

oleh
oleh

Banda Aceh, FR – Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Aceh dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar khusus pada Kamis malam, 29 Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan resminya kepada media.

“Iya benar, hari ini Gubernur Aceh telah menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, mulai 29 Januari sampai 29 April 2026,” ujar Muhammad MTA.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Kaji Cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.

Dalam amar penetapan, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil sejumlah langkah strategis selama masa transisi, di antaranya melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan termasuk para pengungsi.

Selain itu, selama masa transisi darurat, pemerintah juga memberlakukan fungsional jalan Tol Sibanceh pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum, serta membebaskan penggunaan barcode untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU, guna mendukung kelancaran persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Fase transisi ini juga dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya dan pendanaan dari APBA, serta menyiapkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh,” jelasnya.

Dokumen R3P tersebut, lanjut Muhammad MTA, ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026 sebagai dasar pelaksanaan pemulihan pascabencana di Aceh.

No More Posts Available.

No more pages to load.