SABANG, FR – Dalam rangka mencegah penyelewengan dalam penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memberikan penerbangan hukum yang digelar pada Selasa tanggal 03 Febuari 2026 sekira pukul 10:00 Wib, di Aula Serbaguna SMAN II Kota Sabang.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Penerangan Hukum dengan tema Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sabang
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H.,M.H., Kepala Sekolah SMAN II Sabang, Suriadi serta perwakilan Dinas Pendidikan Sabang,Ratna Wisa. Selain itu, hadir pula unsur Komite Sekolah, serta jajaran dewan guru setempat.
Kepala Seksi Intelijen Mohamad Rizky, S.H.,M.H. menyampaikan, kehadiran tim Kejaksaan Negeri Sabang hari ini di SMAN II Sabang, membawa misi utama, yaitu pencegahan.
“Kami ingin mengubah paradigma yang mungkin selama ini ada di masyarakat. Diluar sana asa kesan kehadiran kejaksaan itu menakutkan atau hanya datang untuk memeriksa dan menangkap, itu semua salah dalam menilai Kejaksaan juga lahir rakyat dan bekerja untuk rakyat,” ujar Kasi Intelijen.
Disini perlu ditegaskan, bahwa pendekatan Kejaksaan ebih mengedepankan fungsi Preventif atau pencegahan. Sesuai dengan slogan Kejaksaan yakni “Mencegah jauh lebih baik dari pada mengobati atau memidanakan.”
“Kami hadir untuk memastikan bapak dan Ibu guru serta kepala sekolah dapat bekerja dengan tenang tanpa dihantui rasa takut akan jeratan hukum dalam mengelola dana BOSP.,: ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Kasubsi I Intelijen Aditia Bernando, S.H, menyampaikan materi terkait prinsip-prinsip pengelolaan dana BOSP serta potensi penyimpangan yang kerap terjadi sehingga menimbulkan perbuatan Korupsi.
Ia juga menyampaikan tentang pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dana BOSP. Perlu saya jelaskan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pengelolaan dana BOSP wajib dilaksanakan secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Maka, guna menghindari dominasi tunggal, pengawasan dari Tim BOS Sekolah yang sah terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara, Guru, Komite, hingga Orang Tua siswa sangatlah krusial.
Kemudian apabila terjadi pelanggaran hukum mengenai dana BOS yang merugikan keuangan negara maka akan dijerat dengan sanksi berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku., jelasnya. (Jalal)







