Jakarta, FR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM, serta EL yang merupakan istri dari tersangka ESO.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang tengah didalami oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Namun demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun potensi kerugian yang ditimbulkan.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.







