Mataram, FR – Dunia kepolisian kembali diguncang. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 486 gram sabu.
Tak hanya berurusan dengan hukum pidana, Malaungi juga menerima sanksi berat secara etik. Ia dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian setelah menjalani sidang kode etik.
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol. Muhammad Kholid, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, Senin, 9 Februari 2026.
“Berdasarkan sidang etik, Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kholid di Mataram.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena posisi Malaungi sebagai pejabat penting dalam pemberantasan narkoba justru berbalik menjadi pelaku dalam kasus narkotika. Ironisnya, ia menjabat sebagai Kapolres Narkoba di wilayah yang selama ini gencar memerangi peredaran narkoba.
Dalam perkara ini, Kapolres Bima Kota, AKBP Putra Kuncoro, juga turut diperiksa oleh Propam Polda NTB sebagai bagian dari proses pengawasan internal.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba, tanpa pandang jabatan maupun pangkat, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.







