Sabang, FR – Skandal dugaan korupsi Dana Gampong mengguncang Kota Sabang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang resmi menahan Keuchik dan Kasi Pelayanan Gampong Cot Ba’U pada Selasa (10/2/2026) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa dan aset gampong bernilai ratusan juta rupiah.
Dua tersangka tersebut berinisial AH, Keuchik Gampong Cot Ba’U periode 2010–2023, dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’U. Keduanya langsung digiring ke tahanan Kejari setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik korupsi terstruktur selama bertahun-tahun.
Modusnya terbilang rapi. Sejak 2019 hingga 2020, seluruh proyek fisik desa diduga dikendalikan langsung oleh AH, mulai dari penentuan pekerja, upah, pengadaan material, lokasi pembangunan, hingga pencairan dana. Semua dilakukan tanpa mekanisme yang sah dan melanggar aturan.
Hasilnya, dari 14 kegiatan yang dibiayai Dana Gampong, 5 proyek bermasalah. Nilai pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Negara pun dirugikan hingga Rp201,3 juta, berdasarkan perhitungan Tim Ahli Dinas PUPR Kota Sabang.
Tak berhenti di situ. Periode 2021–2023, aset gampong yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Gampong (PAG) justru diduga dikelola pribadi. Total pemasukan dari pemanfaatan aset mencapai Rp399,7 juta, namun hanya Rp129 juta yang masuk ke kas gampong. Sisanya, Rp270,7 juta, diduga menguap untuk kebutuhan pribadi dan operasional tanpa mekanisme anggaran resmi.
Audit Inspektorat Kota Sabang mencatat total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp472,1 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal-pasal berat tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman penjara panjang pun menanti.
Penahanan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik “main dana desa” tak lagi aman. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen membongkar korupsi hingga ke tingkat gampong, sekaligus memberi efek jera bagi aparatur desa lainnya agar tak menjadikan uang rakyat sebagai ladang pribadi. [*]







