JAKARTA, FR – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menonaktifkan Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Penonaktifan dilakukan menyusul dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, membenarkan langkah tersebut. “Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026). Ia menjelaskan, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Untuk sementara, jabatan Kapolres Bima Kota diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana tugas (Plt).
Kasus ini mencuat setelah eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan 488 gram sabu dan dijatuhi sanksi penempatan khusus (PTDH tengah berproses). Dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan Polda NTB, muncul dugaan adanya aliran dana kepada pejabat di lingkungan Polres Bima Kota.
Nama bandar narkoba Koko Erwin juga disebut dalam alur penyidikan sebagai pihak yang diduga terkait dalam perkara ini.
Polda NTB menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum di daerah. Mabes Polri hingga kini masih mendalami dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (*)






