MEULABOH, FR – Kepolisian Resor Aceh Barat memberi tenggat waktu kepada 50 kepala desa (keuchik) di Kabupaten Aceh Barat untuk segera mengembalikan temuan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp40,9 miliar lebih. Batas waktu pengembalian diberikan hingga Maret 2026 sebelum aparat penegak hukum mengambil langkah hukum lanjutan.
Kapolres Aceh Barat, Yhogi Hadisetiawan, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat. Namun hingga kini, kasus itu belum secara resmi dilimpahkan ke pihak kepolisian.
“Sebelum Inspektorat Aceh Barat menyerahkan (kasus) ini ke kami, sebisanya perangkat desa terkait bisa segera melakukan perbaikan pertanggungjawaban keuangan desa, silakan kembalikan,” ujar Yhogi kepada wartawan di Meulaboh, Selasa, 3/3/26.
Menurutnya, informasi awal mengenai adanya indikasi penyalahgunaan dana desa itu disampaikan oleh Bupati Aceh Barat. Meski demikian, proses hukum belum berjalan karena laporan resmi belum diterima oleh Polres.
“Untuk pelimpahan ke Polres belum, ini baru informasi awal dari pak Bupati,” katanya.
Yhogi menegaskan, apabila nantinya hasil temuan audit tersebut dilimpahkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau seluruh aparatur desa yang memiliki temuan audit agar segera mengembalikan kerugian negara ke kas daerah, guna menghindari proses penegakan hukum.
“Agar tidak terjadi penegakan hukum, aparatur desa bisa segera melakukan pengembalian, sehingga masalah ini dapat diselesaikan secara internal di pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengultimatum 50 keuchik agar segera mengembalikan uang negara berdasarkan hasil audit dana desa sejak tahun 2022 hingga 2025. Berdasarkan data resmi pemerintah daerah, total temuan yang hingga kini belum ditindaklanjuti mencapai lebih dari Rp40,9 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana desa merupakan anggaran strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat gampong. Aparat berharap penyelesaian dapat dilakukan secara administratif sebelum berujung pada proses pidana.
Sumber: Detiknews







