Jakarta, FR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah anggota keluarga dari Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif, untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana korupsi yang sedang diselidiki.
Pihak yang akan dipanggil antara lain suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta dua anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan Mehnaz Na.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
“Penyidik tentu akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/3/2026).
Didalami Dugaan Aliran Dana Perusahaan
KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana korupsi yang terkait dengan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Penyidik juga mendalami bagaimana perusahaan tersebut dikelola oleh pihak keluarga.
Perusahaan itu diketahui bergerak di bidang penyediaan jasa dan disebut aktif mengikuti pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu tercatat sebagai komisaris. Sementara putra mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, sempat menjabat sebagai direktur pada periode 2022 hingga 2024.
Dugaan Pembagian Dana Rp19 Miliar
Dalam penyelidikan KPK, sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi perusahaan diduga mengalir kepada keluarga Bupati dan pihak terkait.
Rinciannya antara lain:
Rp5,5 miliar diduga diterima Fadia Arafiq
Rp1,1 miliar oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu
Rp2,3 miliar oleh Muhammad Sabiq Ashraff
Rp4,6 miliar oleh Rul Bayatun
Rp2,5 miliar oleh Mehnaz Na
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penarikan uang tunai sekitar Rp3 miliar. Sementara sekitar Rp2 miliar lainnya masih dalam proses penelusuran.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2–3 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang yang terdiri dari pejabat daerah, aparatur sipil negara, serta pihak terkait lainnya.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sumber: Inilah.com







