Kejagung Serbu Gedung Ombudsman RI, Rumah Komisioner Ikut Digeledah di Kasus CPO

oleh
oleh

Jakarta, FR — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar.

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (9/3/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah penyidik tersebut.

“Benar ada (penggeledahan),” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Selain kantor Ombudsman RI, penyidik juga menggeledah rumah salah satu komisioner Ombudsman. Namun Kejagung belum mengungkap identitas komisioner yang dimaksud.

Anang menjelaskan penggeledahan ini berkaitan dengan perkara terpidana Marcella Santoso serta keterlibatan tiga korporasi besar di industri sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kasus ini juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam prosesnya, Ombudsman RI diduga mengeluarkan rekomendasi yang memperkuat posisi gugatan tersebut.

Marcella Santoso sendiri telah divonis bersalah pada 2025 dalam kasus suap terkait pengondisian putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara itu, Marcella bersama advokat Ariyanto terbukti menyuap hakim dengan nilai 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar serta melakukan pencucian uang senilai 2 juta dolar AS.

Suap tersebut diberikan melalui perantara Wahyu Gunawan, panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Arif kemudian membagikan uang suap tersebut kepada tiga hakim anggota majelis yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, guna memuluskan putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut.

Hingga kini, Kejagung masih mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam kasus tersebut. (Fd)

No More Posts Available.

No more pages to load.