JAKARTA, FR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret seorang kepala daerah di Bengkulu. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan intensif masih berlangsung. Penentuan status para pihak yang diamankan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan,” ujar Fitroh.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci siapa saja pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut maupun perkara dugaan korupsi yang sedang didalami penyidik.
Sementara itu, sebelumnya KPK juga melakukan OTT pertama pada tahun 2026 dengan menangkap delapan orang pada 9–10 Januari 2026. Operasi tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
Saat ini, publik menunggu pengumuman resmi KPK terkait status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Bengkulu. Penjelasan resmi diperkirakan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Jika terbukti terdapat unsur tindak pidana korupsi, KPK dipastikan akan menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (*)







