JAKARTA, FR – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam perkara ini, Fikri diduga menerima suap dengan total mencapai Rp1,7 miliar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut Asep, perkara ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana menjalankan sejumlah proyek pembangunan pada awal 2026. Proyek-proyek tersebut berada di bawah kewenangan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
KPK menyebut total anggaran proyek yang dikelola dinas tersebut mencapai sekitar Rp91,13 miliar. Dari proyek-proyek itu, diduga terjadi praktik permintaan fee yang kemudian berujung pada dugaan suap kepada kepala daerah.
Penyidik KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)






