JAKARTA, FR – Fakta mengejutkan terungkap dalam pengusutan kasus peredaran narkotika di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Seorang buronan kasus narkoba bernama Abdul Hamid alias Boy mengaku telah menyetor uang hingga Rp1,6 miliar kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Pengakuan tersebut disampaikan Boy saat menjalani pemeriksaan awal setelah ditangkap tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC di Pontianak, Kalimantan Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga disetor secara bertahap dalam lima kali pembayaran pada periode Mei hingga September 2025.
“Total uang yang disetorkan sebesar Rp1,6 miliar, diberikan dalam lima tahap,” kata Eko dalam keterangannya kepada media, Jumat (13/3/2026).
Menurut Eko, setoran pertama dan ketiga masing-masing senilai Rp400 juta. Uang itu disebut dibungkus plastik hitam dan diletakkan di depan kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Sementara setoran lainnya dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari diletakkan di dalam mobil milik perwira tersebut, diserahkan di belakang mess, hingga diberikan secara langsung.
Dalam pemeriksaan, Boy mengaku uang tersebut diberikan sebagai “uang perlindungan” agar bisnis peredaran sabu yang dijalankannya di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat, dapat berjalan tanpa gangguan.
Kasus ini kini masih terus didalami oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sumber: Kompas






