BANDA ACEH, FR – Seorang residivis kasus pencurian berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (24/3/2026) sore.
SU diketahui kerap melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, terutama warung kopi (warkop) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti sejumlah laporan polisi terkait aksi pelaku.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga, di antaranya LPB/246/III/2026 tanggal 21 Maret 2026 oleh Putra Rahmadi dan LPB/252/III/2026 tanggal 23 Maret 2026 oleh Rizwanda,” ujar Dizha, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, SU merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Banda Aceh, pada tahun 2024 pelaku pernah dihukum 18 bulan penjara atas kasus pencurian genset dan besi milik PT Adhikarya.
Dizha menjelaskan, salah satu aksi pencurian pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) di Warkop SMEA Premium, Punge Jurong. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengenakan kaos oblong putih dan memiliki tato di bagian tangan.
“Pelaku masuk ke dalam warkop sekitar pukul 07.30 WIB dan berusaha membuka laci kasir menggunakan obeng. Karena tidak berhasil, pelaku membawa kabur laci kasir tersebut,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mencuri satu unit tablet yang digunakan untuk keperluan administrasi.
Kasus serupa juga terjadi di warkop lain pada Minggu (15/3/2026). Saat itu, seorang karyawan warkop berhasil mengamankan pelaku ketika sedang beraksi merusak mesin cash drawer. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan serangkaian laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 16.29 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ungkap Dizha.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit tablet layar sentuh yang diduga milik korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi BL 6516 EAH, serta uang tunai sebesar Rp467 ribu.
Dalam pemeriksaan, SU mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah Banda Aceh.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar segera melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.
“Jika ada masyarakat yang menjadi korban, segera laporkan agar bisa kami proses,” tutup Kasat Reskrim. (R)






