BANDA ACEH, FR — Pasangan suami istri (pasutri) berinisial BN (24) dan DLM (25) diamankan personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh. Keduanya diduga menampung sepeda motor hasil curian untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.
Selain mengamankan pasutri tersebut, polisi juga menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari korban Aris Munandar (22), warga Aceh Timur.
“Korban kehilangan sepeda motor Honda CRF BL 5159 KBF yang diparkir di depan tempat kerjanya di kawasan Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, saat sedang istirahat,” ujar Kompol Dizha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di sekitar lokasi. Meski awalnya belum membuahkan hasil, petugas kemudian menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru.
“Setelah dilakukan penyelidikan, benar gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui gudang itu disewa oleh BN dan DLM. Saat dilakukan pelacakan, keduanya diketahui berada di luar daerah. Tim kemudian menggunakan taktik undercover buy untuk memancing pelaku.
Pada Sabtu (4/4/2026) dini hari, petugas mengikuti mobil penumpang jenis Hiace yang ditumpangi pelaku hingga tiba di Banda Aceh. Sekitar pukul 05.30 WIB, mobil tersebut berhenti di depan gudang yang telah diintai, dan petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima unit sepeda motor, terdiri dari empat Honda CRF dan satu Honda Beat.
“Dari pengakuan pelaku, motor-motor tersebut merupakan hasil curian yang dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Dizha.
Hasil interogasi mengungkap, sebagian motor curian telah dijual ke beberapa pihak, di antaranya HE (35) yang kini masih buron, serta melalui marketplace Facebook dan kepada seorang berinisial AS.
Polisi juga mengamankan dua pelaku pencurian, yakni IRM (20) dan YUS alias Dedek (23), sementara satu pelaku lainnya berinisial DV masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya empat lokasi di Banda Aceh. Hasil curian kemudian disimpan di gudang oleh YUS,” ujarnya.
Pengembangan kasus turut mengarah ke jaringan penadah lainnya. Polisi menemukan transaksi jual beli motor curian di sebuah bengkel di Bireuen milik SAF (40), dengan harga mencapai Rp12 juta hingga Rp12,7 juta per unit.
Motor tersebut kemudian dijual kembali kepada AD (41) seharga Rp16 juta. AD beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci ganda. (Ril)






