TKD Diklaim Objektif, Ustadz Syamsul Kamal Soroti Keadilan Nyata di Aceh Barat

oleh

Forumrakyat.co.id |‎Aceh Barat : Klaim pemerintah terkait objektivitas penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana kembali menjadi sorotan. Di tengah pernyataan resmi yang menyebut proses distribusi dana telah berjalan terukur dan sesuai regulasi, kritik muncul dari kalangan masyarakat, salah satunya disampaikan oleh Ustadz Syamsul Kamal dari Aceh Barat.

‎Menurutnya, pernyataan tersebut memang terdengar meyakinkan secara administratif, namun belum sepenuhnya menjawab realitas di lapangan. Ia menilai, jika penyaluran benar-benar objektif, maka rasa keadilan seharusnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.

‎“Objektivitas bukan sekadar klaim normatif. Ia harus dibuktikan dengan keterbukaan metodologi, kejelasan indikator, serta mekanisme verifikasi yang bisa diuji secara independen,” ujar Ustadz Syamsul Kamal, Minggu (19/4).

‎Ia juga mengapresiasi langkah klarifikasi yang disampaikan Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si. Namun demikian, menurutnya, klarifikasi tersebut perlu diikuti dengan transparansi yang lebih konkret agar tidak menimbulkan keraguan publik.

‎Dalam pandangannya, sejumlah pertanyaan mendasar masih belum terjawab. Di antaranya terkait indikator penentuan “daerah paling terdampak”, sumber data yang digunakan, pihak yang melakukan validasi, hingga sejauh mana akses publik terhadap data tersebut.

‎“Tanpa keterbukaan, objektivitas berpotensi hanya menjadi bahasa teknokratis di atas kertas, tetapi sulit diverifikasi oleh masyarakat,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, ia menyoroti kecenderungan penyaluran bantuan yang mengedepankan kesiapan administrasi daerah. Dalam kajian kebijakan publik, fenomena ini dikenal sebagai capacity bias, yakni kondisi di mana daerah dengan kapasitas birokrasi lebih baik justru lebih diuntungkan, meskipun belum tentu paling terdampak.

‎“Jika ini terjadi, maka kebijakan bergeser dari keadilan berbasis kebutuhan menjadi keadilan berbasis kelengkapan dokumen,” ungkapnya.

‎Menurutnya, dalam situasi bencana, prinsip utama yang harus dijadikan pijakan adalah keberpihakan kepada masyarakat yang paling membutuhkan, bukan kepada daerah yang paling siap secara administratif.

‎Di sisi lain, mekanisme penyaluran TKD yang berlapis—baik melalui pemerintah provinsi maupun langsung dari pemerintah pusat—dinilai membuka ruang fleksibilitas. Namun tanpa sinkronisasi data dan transparansi lintas level yang jelas, hal ini justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan ketimpangan distribusi.

‎“Kompleksitas tanpa keterbukaan hanya akan memperlebar jarak antara kebijakan dan rasa keadilan di masyarakat,” tambahnya.

‎Ustadz Syamsul Kamal juga menekankan bahwa persoalan ini tidak semata-mata bersifat teknis, melainkan juga menyentuh aspek moral. Dalam konteks masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan harus hadir tidak hanya dalam prosedur, tetapi juga dalam keberpihakan nyata.

‎Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 90 dan QS. An-Nisa ayat 135 sebagai pengingat bahwa keadilan menuntut lebih dari sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kepekaan terhadap kondisi masyarakat yang terdampak.

‎“Yang terdampak harus dipulihkan, yang lemah harus diangkat, dan yang tertinggal tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

‎Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap regulasi, melainkan dorongan agar kebijakan publik tetap berpijak pada nilai keadilan yang sesungguhnya.

‎“Masyarakat tidak hanya bertanya apakah ini sesuai aturan, tetapi juga apakah ini benar-benar adil bagi mereka yang terdampak,” pungkasnya.

( Zaini Dahlan / forum rakyat )

No More Posts Available.

No more pages to load.