Polisi Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh, Dua Mahasiswa Ditangkap

oleh
oleh

Banda Aceh, FR Polresta Banda Aceh menyita sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dari dua mahasiswa asal Bireuen. Keduanya ditangkap setelah kedapatan menjual ratusan slop rokok tanpa peringatan kesehatan resmi.

Penindakan dilakukan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Rabu (22/4/2026) siang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 618 slop rokok ilegal berbagai merek yang disimpan di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dengan metode undercover buy di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng.

“Dua pelaku, ARD (20) dan KM (22), diamankan saat sedang menjual rokok ilegal di kios tersebut,” kata Dizha.

Dari hasil interogasi di lokasi, kedua pelaku mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal lainnya di kamar asrama mereka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan slop rokok berbagai merek.

“Total ada 618 slop yang kami amankan dari lokasi asrama,” ujarnya.

Adapun merek rokok ilegal yang disita antara lain Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, hingga Englisman.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan pemasok.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tutup Dizha. (R)

No More Posts Available.

No more pages to load.