SABANG, FR – Tim Rimeung Buloeh Satreskrim Polres Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Pulau Weh. Seorang pelaku pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) ULP Sabang berhasil diringkus pada Senin (27/4/2026).
Kapolres Sabang melalui Kasat Reskrim Iptu Irvan, M.A., S.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial DM (34), warga Jurong Cot Kuala, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, yang diduga terlibat dalam pencurian kabel listrik jenis MVTIC 20 kV dengan penampang 240 mm2.
“Pelaku diduga mencuri kabel yang terpasang di tiang listrik pada jalur menuju kawasan Gunung Berapi, tepatnya di Jurong Lam Kuta, Gampong Jaboi, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang,” kata Iptu Irvan, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/IV/2026/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 27 April 2026, serta didukung Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada hari yang sama.
Kasus ini bermula saat penyidik Satreskrim Polres Sabang menerima laporan terkait dugaan pencurian kabel sepanjang 600 meter dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp103.000.000.
Setelah menerima laporan sekitar pukul 08.20 WIB, Tim Rimeung Buloeh Opsnal bersama Unit Pidum Satreskrim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
“Hasil analisa tim mengarah kepada tersangka. Sekira pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil ditemukan saat berada di depan Gerbang Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang dan langsung diamankan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua karung berisi aluminium campuran hasil kupasan kabel curian, satu karung berisi tembaga dari lapisan kabel, kulit bekas kabel MVTIC di sekitar TKP, serta satu tas kecil berisi alat kerja seperti pisau cutter, pisau dapur, senter kepala, kunci berbentuk Y, dan obeng tespen.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BL 3559 LAR yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 476 Jo Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutup Kasat Reskrim. (R)







