BANDA ACEH, FR – Satreskrim Polresta Banda Aceh resmi menetapkan DS (24), seorang pengasuh di penitipan anak Yayasan BD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita yang sempat viral di media sosial.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung di Aula Rapat Polresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026) siang.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hingga saat ini DS menjadi tersangka pertama dalam kasus tersebut. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya pelaku lain.
“Untuk saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik,” kata Dizha di ruang gelar perkara.
Ia menegaskan, proses penyelidikan belum selesai. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya peristiwa lain maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur di yayasan penitipan anak tersebut.
“Pendalaman penyidikan masih berlanjut. Kami akan melihat apakah ada tersangka lain terkait kasus ini. Jika ada perkembangan baru, tentu akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp72 juta.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV di Yayasan BD viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang balita berusia 16 bulan diduga mengalami kekerasan saat berada di tempat penitipan anak.
Video memperlihatkan korban menangis saat disuapi makanan. Pelaku kemudian beberapa kali mengangkat anak tersebut, hingga diduga membanting dan menarik telinganya sampai terjatuh.
Menindaklanjuti viralnya video itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Tim Rimueng Satreskrim, dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, langsung mengamankan DS yang diketahui merupakan salah satu pengasuh di yayasan tersebut.
“Sejauh ini sudah enam orang saksi kami mintai keterangan, baik dari pihak yayasan maupun para pengasuh lainnya,” kata Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.
Menurut hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada dua waktu berbeda, yakni pada 24 April dan 27 April 2026.
Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat setelah video kekerasan terhadap balita itu tersebar luas dan menuai kecaman publik. (R)








