Eks Kapolres Bima Kota dan Empat Orang Lain Jadi Tersangka TPPU Kasus Narkotika

oleh
oleh

Jakarta, FR — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengembangkan perkara dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota dalam jaringan peredaran narkotika. Setelah lebih dahulu dijerat dalam tindak pidana asal narkoba, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama empat orang lainnya. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara penyidik pada Rabu (29/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan, status tersangka TPPU dikenakan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya upaya menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari bisnis narkotika.

Selain Didik, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin yakni Alex Iskandar, serta mantan istri Koko Erwin, Ais Setiawati, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut Bareskrim, konstruksi perkara tidak lagi berhenti pada dugaan penerimaan uang dari bandar narkoba, melainkan telah mengarah pada dugaan pengelolaan dan penyamaran dana hasil kejahatan melalui sejumlah rekening penampungan dan transaksi berlapis.

Penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp2,8 miliar yang diduga diterima Didik Putra Kuncoro dari dua bandar narkoba di Kota Bima. Dana tersebut disebut berasal dari setoran Abdul Hamid alias Boy sebesar Rp1,8 miliar dan dari Koko Erwin sekitar Rp1 miliar. Sejumlah dana itu, menurut penyidik, tidak seluruhnya diserahkan secara langsung, melainkan dialihkan melalui perantara untuk mengaburkan asal-usul transaksi.

Dalam skema tersebut, nama AKP Malaungi diduga berperan sebagai penghubung antara bandar dan mantan Kapolres. Sementara Alex Iskandar serta Ais Setiawati diduga digunakan dalam rangka penempatan maupun penguasaan dana yang telah dipisahkan dari tindak pidana asal.

Perkara ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus narkotika yang sebelumnya telah mengguncang internal Kepolisian Republik Indonesia. Sebab, yang terseret bukan hanya pelaku jaringan peredaran sabu di lapangan, tetapi juga pejabat penegak hukum yang semestinya bertanggung jawab memberantas kejahatan tersebut.

Didik Putra Kuncoro sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika dan menjalani proses etik hingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri. Pengembangan ke ranah TPPU menunjukkan bahwa penyidik menduga keterlibatan tersebut tidak bersifat insidental, melainkan berkaitan dengan penerimaan keuntungan ekonomi dari jaringan peredaran narkoba.

Jeratan pencucian uang juga membuka ruang penyidikan yang lebih luas. Tidak hanya menelusuri hubungan para tersangka dengan peredaran narkotika, tetapi juga memungkinkan aparat menyita aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan, baik berupa simpanan dana, kendaraan, properti, maupun harta yang ditempatkan atas nama pihak lain.

Bagi institusi kepolisian, perkara ini menjadi ujian serius atas komitmen pembersihan internal. Keterlibatan mantan Kapolres dan mantan Kasat Narkoba dalam perkara yang bersumber dari bisnis narkotika memperlihatkan bagaimana kejahatan terorganisasi dapat bertahan ketika memiliki akses perlindungan dari dalam sistem penegakan hukum itu sendiri.

Hingga kini, Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset dan pendalaman aliran dana para tersangka masih terus dilakukan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan pihak lain yang ikut menikmati atau membantu menyembunyikan hasil tindak pidana narkotika tersebut. (R)

No More Posts Available.

No more pages to load.