SABANG, FR — Penyidik masih terus “Menguak” kasus dugaan penyalahgunaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) senilai Rp.6,2 miliar yang digelontorkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Maslahat kepada Perkumpulan Berkah Sabang Indah (BSI) Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh.
Informasi yang beredar bahwa penyidik ternyata belum berhenti melakukan pembongkaran kasus dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari karyawan BSI itu.
Hingga Kamis, 7 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh masih terus melakukan penyelidikan secara intensif terhadap aliran dana umat tersebut.
Informasi lainnya menyebutkan penyidik telah mengantongi data rekening Giro bernomor 300300007 atas nama Perkumpulan Berkah Sabang Indah, rekening yang diduga menjadi pintu masuk pencairan dana miliaran rupiah dari BSI Maslahat pada akhir Agustus 2024 lalu.
Publik menyoroti dana gelondongan itu yang diduga telah mengalir ketika lembaga penerima belum memiliki badan hukum. Sehingga, fakta ini memunculkan pertanyaan besar tentang mekanisme verifikasi, pengawasan, hingga dasar penyaluran dana umat oleh BSI Maslahat.
Pasalnya, berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media Perkumpulan Berkah Sabang Indah baru memperoleh legalitas pada November 2024, kemudian berubah status menjadi Koperasi Berkah Indah Sabang.
Dari investigasi awak media menyebutkan bahwa penyelidikan tersebut berjalan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/I/Subdit II/Res.2.2/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/07/I/RES.2.2/2026/Direskrimsus.
Sehingga pihak penyidik telah memanggil yang diduga ikut dalam persoalan tersebut, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari potongan gaji pegawai Bank Syariah Indonesia.
Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan pemberdayaan umat itu kini justru terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan. Langkah penyidik menelusuri rekening penerima dinilai bukan tanpa alasan. Sebab, itu merupakan dosa besar bagi pelaku dan merugikan pemberi dana itu sendiri.
Perkumpulan Berkah Sabang Indah diketahui baru dibentuk pada awal Agustus 2024 atas fasilitasi pihak BSI Maslahat. Namun belum genap sebulan berdiri, dana Rp.6,2 miliar langsung dikucurkan ke rekening kelompok tersebut.
Situasi itu memantik tanda tanya besar: mengapa dana umat dalam jumlah fantastis dapat dicairkan kepada kelompok yang belum berbadan hukum dan belum memiliki rekam jejak kelembagaan yang jelas
Kecurigaan publik semakin menguat setelah sebagian dana diduga digunakan untuk pembelian tanah milik mantan Penjabat Keuchik Krueng Raya. Ironisnya, oknum yang sama disebut-sebut merupakan pihak yang sebelumnya menetapkan keberadaan Kelompok Berkah Sabang Indah melalui Surat Keputusan Keuchik pada awal Agustus 2024.
Tak berhenti di situ, dana Ziswaf tersebut juga diduga dialokasikan untuk pengadaan restoran apung, pembangunan di atas lahan milik mantan Pj Keuchik meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengadaan lampu solar cell, sewa kantor, pembelian mobil pick up, hingga pembiayaan berbagai kebutuhan operasional lain seperti rapat dan pembersihan lahan.
Rangkaian penggunaan dana itu kini menjadi perhatian serius penyidik lantaran dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan utama pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan umat.
Persoalan ini sebelumnya juga sempat memunculkan tanda tanya dari mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Sabang, Fakhri. Ia secara terbuka mengaku heran lantaran dana hibah telah lebih dahulu masuk ke rekening kelompok, sementara legalitas koperasi baru terbentuk beberapa bulan setelahnya.
Kini, publik menanti sejauh mana keberanian aparat penegak hukum membongkar perkara tersebut. Apakah penyelidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka dan naik ke tahap penyidikan, atau justru berhenti di tengah jalan, masih menjadi tanda tanya.
Terlebih, dugaan yang diselidiki mengarah pada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dan b, ayat (4) huruf b, serta/atau Pasal 64 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terkait dalam penyaluran maupun penggunaan dana tersebut.
Sementara, masyarakat meminta kepada penyidik agar segera menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan dana umat ini, mengingat pembangunan yang ditunggu masyarakat itu tidak selesai-selesai.
“Kami masyarakat berharap persoalan ini tidak gantung tanpa tali, jika benar ada yang salah sebaiknya tentukan siapa saja pelakunya yang harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan yang dinilai penuh liku-liku ini,” kata salah seorang yang enggan ditulis namanya ini. (R)






