Marak Isu Hoaks di Aceh Timur, YARA Minta Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

oleh
oleh

ACEH TIMUR, FR — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Indra Kusmeran, mengajak masyarakat Kabupaten Aceh Timur untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait isu-isu hukum yang belum jelas kebenarannya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya peredaran informasi dan isu hoaks di Aceh Timur dalam beberapa waktu terakhir yang dinilai dapat memicu keresahan dan mengganggu kondusivitas daerah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan informasi yang belum terverifikasi. Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Indra Kusmeran, Minggu (10/5/2026).

Menurut Indra, sebagai lembaga advokasi, YARA memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam arus informasi menyesatkan yang berkembang di ruang digital.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 3 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia, seorang advokat wajib menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran dalam setiap sikap maupun pernyataannya di ruang publik.

“Advokat bukan hanya bertugas membela di pengadilan, tetapi juga melakukan analisa hukum berdasarkan fakta dan bukti otentik, bukan asumsi ataupun opini liar di media sosial,” ujarnya.

Indra menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan penilaian hukum terhadap isu-isu yang bersumber dari konten spekulatif tanpa dasar informasi yang jelas. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diproses melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, YARA Aceh Timur juga mengingatkan bahwa advokat memiliki kode etik yang melarang penyampaian informasi yang dapat memperkeruh suasana atau menyesatkan masyarakat tanpa bukti yang kuat.

“Kami tetap berkomitmen menjadi social control yang objektif dan profesional. Penyebaran hoaks merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan dapat mencederai martabat daerah,” kata Indra.

Ia juga meminta masyarakat untuk menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai prinsip due process of law.

Dalam kesempatan itu, YARA Aceh Timur mendukung langkah hukum yang ditempuh pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat fitnah maupun penyebaran berita bohong, selama dilakukan melalui jalur konstitusional.

Indra turut mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Media sosial harus digunakan secara bijak. Jangan sampai ruang digital menjadi tempat menyebarkan fitnah dan informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya. (Ril)

No More Posts Available.

No more pages to load.